Dari Sekolah hingga Rumah Sakit, Kebocoran Ekspor-Impor Rampas Hak Publik
![]() |
| Ilustrasi-Petugas DJP Kalselteng sita aset penunggak pajak. (foto: antara/firman). |
“Kalau uang sebesar itu masuk ke kas negara, kita bisa membangun ribuan sekolah, rumah sakit, bahkan membiayai program sosial tanpa harus menaikkan pajak,” kata Peneliti NEXT Indonesia Center, Sandy Pramuji, di Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
Sandy menjelaskan, trade misinvoicing terjadi ketika nilai ekspor atau impor dicatat berbeda antara Indonesia dan negara mitra. Bisa berupa under-invoicing, di mana nilai ekspor dilaporkan lebih rendah, atau over-invoicing, di mana nilai impor dicatat lebih tinggi.
Berdasarkan penelusuran NEXT Indonesia terhadap data 2014–2023, ditemukan selisih mencolok. Nilai ekspor Indonesia yang hilang mencapai US$654,5 miliar, sementara potensi misinvoicing impor sebesar US$720 miliar. Totalnya setara Rp21.992 triliun selama 10 tahun.
“Uang gelap itu sebagian besar hasil keuntungan yang tidak dilaporkan, praktik penghindaran pajak, bahkan pencucian uang. Semua ini merugikan rakyat,” ujarnya.
Sandy menegaskan, jika dana tersebut berhasil digali kembali, penerimaan negara bisa meningkat drastis tanpa harus membebani masyarakat dengan pajak baru. “Bayangkan, berapa banyak beasiswa, subsidi kesehatan, atau pembangunan infrastruktur yang bisa dibiayai dengan dana itu,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah harus menempatkan pengawasan ekspor-impor sebagai prioritas utama. “Pengemplang pajak dan pelaku manipulasi perdagangan harus diperlakukan sama di mata hukum, tanpa pandang bulu,” tegas Sandy.
Ia menambahkan, menutup celah kebocoran ini bukan hanya soal angka fiskal, tetapi juga soal keadilan. “Rakyat berhak mendapatkan kembali kekayaan yang seharusnya masuk ke kas negara, bukan dilarikan keluar negeri,” ujarnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | Inilah.com |
| Kategori | : | PON, Nasional, Voli, Metropolitan, Ekonomi |













