Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
23 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
17 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
3
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
17 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
4
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
17 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
5
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
17 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
6
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Sepakbola
17 jam yang lalu
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Home  /  Berita  /  PON

Dari Sekolah hingga Rumah Sakit, Kebocoran Ekspor-Impor Rampas Hak Publik

Dari Sekolah hingga Rumah Sakit, Kebocoran Ekspor-Impor Rampas Hak Publik
Ilustrasi-Petugas DJP Kalselteng sita aset penunggak pajak. (foto: antara/firman).
Minggu, 28 September 2025 11:22 WIB
JAKARTA – Upaya Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengejar 200 pengemplang pajak senilai Rp60 triliun patut diapresiasi. Namun, di balik itu ada lubang yang jauh lebih besar: praktik curang ekspor-impor atau trade misinvoicing yang diperkirakan menggerus Rp2.200 triliun setiap tahun.

“Kalau uang sebesar itu masuk ke kas negara, kita bisa membangun ribuan sekolah, rumah sakit, bahkan membiayai program sosial tanpa harus menaikkan pajak,” kata Peneliti NEXT Indonesia Center, Sandy Pramuji, di Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

Sandy menjelaskan, trade misinvoicing terjadi ketika nilai ekspor atau impor dicatat berbeda antara Indonesia dan negara mitra. Bisa berupa under-invoicing, di mana nilai ekspor dilaporkan lebih rendah, atau over-invoicing, di mana nilai impor dicatat lebih tinggi.

Berdasarkan penelusuran NEXT Indonesia terhadap data 2014–2023, ditemukan selisih mencolok. Nilai ekspor Indonesia yang hilang mencapai US$654,5 miliar, sementara potensi misinvoicing impor sebesar US$720 miliar. Totalnya setara Rp21.992 triliun selama 10 tahun.

“Uang gelap itu sebagian besar hasil keuntungan yang tidak dilaporkan, praktik penghindaran pajak, bahkan pencucian uang. Semua ini merugikan rakyat,” ujarnya.

Sandy menegaskan, jika dana tersebut berhasil digali kembali, penerimaan negara bisa meningkat drastis tanpa harus membebani masyarakat dengan pajak baru. “Bayangkan, berapa banyak beasiswa, subsidi kesehatan, atau pembangunan infrastruktur yang bisa dibiayai dengan dana itu,” jelasnya.

Menurutnya, pemerintah harus menempatkan pengawasan ekspor-impor sebagai prioritas utama. “Pengemplang pajak dan pelaku manipulasi perdagangan harus diperlakukan sama di mata hukum, tanpa pandang bulu,” tegas Sandy.

Ia menambahkan, menutup celah kebocoran ini bukan hanya soal angka fiskal, tetapi juga soal keadilan. “Rakyat berhak mendapatkan kembali kekayaan yang seharusnya masuk ke kas negara, bukan dilarikan keluar negeri,” ujarnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:Inilah.com
Kategori:PON, Nasional, Voli, Metropolitan, Ekonomi
wwwwww