Kasus Gratifikasi CSR BI dan OJK, KPK Panggil Wiraswasta hingga Mahasiswa
![]() |
| Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal) |
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ungkapnya kepada wartawan.
Saksi yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang, di antaranya wiraswasta, tukang gigi, mahasiswa, ibu rumah tangga, hingga aparatur sipil negara. Mereka ialah Ade Andriyani, Fajri Rezano Pangestu Aji, Azis Maulana, Akhmad Jubaedi, Ujang A, Mohamad Syafii, Arsyad Ahmad, Ade Budiman, Yogi Hari Wibowo, Mohamad Syahdi, Nurati, Johanudin, dan Tika Ikmawati.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan dua anggota DPR periode 2019–2024 sebagai tersangka, yaitu Heri Gunawan alias Hergun dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai Nasdem. Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (7/8/2025).
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













