Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
10 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
22 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
3
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
24 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
4
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
Olympic
21 jam yang lalu
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
5
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
24 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
6
Lawan Melbourne Victory, Persib Incar Tiga Poin Demi Tiket 16 Besar ACL 2
Sepakbola
19 jam yang lalu
Lawan Melbourne Victory, Persib Incar Tiga Poin Demi Tiket 16 Besar ACL 2
Home  /  Berita  /  Beladiri

Kasus Gratifikasi CSR BI dan OJK, KPK Panggil Wiraswasta hingga Mahasiswa

Kasus Gratifikasi CSR BI dan OJK, KPK Panggil Wiraswasta hingga Mahasiswa
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Selasa, 30 September 2025 15:16 WIB
JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (30/9/2025).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ungkapnya kepada wartawan.

Saksi yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang, di antaranya wiraswasta, tukang gigi, mahasiswa, ibu rumah tangga, hingga aparatur sipil negara. Mereka ialah Ade Andriyani, Fajri Rezano Pangestu Aji, Azis Maulana, Akhmad Jubaedi, Ujang A, Mohamad Syafii, Arsyad Ahmad, Ade Budiman, Yogi Hari Wibowo, Mohamad Syahdi, Nurati, Johanudin, dan Tika Ikmawati.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan dua anggota DPR periode 2019–2024 sebagai tersangka, yaitu Heri Gunawan alias Hergun dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai Nasdem. Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (7/8/2025).

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:rmol.id
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww