Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
20 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
2
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
KONI
14 jam yang lalu
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
3
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Umum
17 jam yang lalu
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
4
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
KOI
14 jam yang lalu
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
5
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
Umum
18 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
6
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Hukum
21 jam yang lalu
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Sopir Antar-Jemput Santri di Karawang Ditangkap Usai Diduga Cabuli Anak 5 Tahun

Sopir Antar-Jemput Santri di Karawang Ditangkap Usai Diduga Cabuli Anak 5 Tahun
Ilustrasi (net)
Rabu, 01 Oktober 2025 11:05 WIB

KARAWANG – Kasus pencabulan anak kembali mencoreng rasa aman masyarakat. Seorang sopir antar-jemput santri pondok pesantren di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berinisial AP (46), ditangkap polisi setelah diduga mencabuli seorang anak berusia lima tahun.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan AP merupakan warga Rengasdengklok yang sehari-hari bekerja mengantar santri dari pesantren ke sekolah. “Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya,” ungkapnya, Selasa (24/10/2023).

Sang ibu, Nuraeni (50), kaget mendengar pengakuan anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Ia segera melapor ke aparat desa, sebelum akhirnya kasus ditangani Polres Karawang. Dari keterangan korban, aksi bejat itu bukan sekali terjadi.

AP berhasil ditangkap beberapa hari setelah laporan masuk. Kini ia ditahan di Mapolres Karawang dan tengah menjalani pemeriksaan intensif Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 jo UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menegaskan pihaknya serius menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. “Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum, khususnya bagi anak-anak, dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal,” tegasnya.

Kasus ini kembali menjadi pengingat betapa rentannya anak-anak terhadap kejahatan seksual, bahkan dari orang-orang yang sehari-hari dipercaya mengantarkan mereka. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:metrotvnews.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta, Jawa Barat
wwwwww