Sopir Antar-Jemput Santri di Karawang Ditangkap Usai Diduga Cabuli Anak 5 Tahun
![]() |
| Ilustrasi (net) |
KARAWANG – Kasus pencabulan anak kembali mencoreng rasa aman masyarakat. Seorang sopir antar-jemput santri pondok pesantren di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berinisial AP (46), ditangkap polisi setelah diduga mencabuli seorang anak berusia lima tahun.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan AP merupakan warga Rengasdengklok yang sehari-hari bekerja mengantar santri dari pesantren ke sekolah. “Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya,” ungkapnya, Selasa (24/10/2023).
Sang ibu, Nuraeni (50), kaget mendengar pengakuan anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Ia segera melapor ke aparat desa, sebelum akhirnya kasus ditangani Polres Karawang. Dari keterangan korban, aksi bejat itu bukan sekali terjadi.
AP berhasil ditangkap beberapa hari setelah laporan masuk. Kini ia ditahan di Mapolres Karawang dan tengah menjalani pemeriksaan intensif Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 jo UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menegaskan pihaknya serius menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. “Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum, khususnya bagi anak-anak, dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal,” tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat betapa rentannya anak-anak terhadap kejahatan seksual, bahkan dari orang-orang yang sehari-hari dipercaya mengantarkan mereka. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | metrotvnews.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta, Jawa Barat |













