Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
24 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
24 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
23 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
24 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
23 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
23 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Beladiri

Jaksa Terima Uang Haram, Tapi Tak Dipenjara: Cermin Buram Penegakan Hukum di Negeri Sendiri

Jaksa Terima Uang Haram, Tapi Tak Dipenjara: Cermin Buram Penegakan Hukum di Negeri Sendiri
Sabtu, 11 Oktober 2025 16:06 WIB

JAKARTA — Di tengah gencarnya kampanye reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi, Kejaksaan Agung justru kembali menuai kritik. Bukan karena membongkar kasus baru, tapi karena keputusannya yang dinilai lunak terhadap jaksajaksa penerima uang hasil tilapan barang bukti.

Dalam kasus mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya, yang telah divonis sembilan tahun penjara karena menilap uang Rp23,9 miliar dari perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, publik menemukan babak lanjutan yang lebih mengejutkan: uang hasil kejahatan itu ternyata sempat “dibagi rata” ke beberapa pejabat di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Namun, alihalih dipidana, para penerima uang itu hanya dijatuhi sanksi administratif — seperti pencopotan jabatan dan penempatan di bagian tata usaha. 

Dalih “Tidak Inisiatif” Jadi Tameng

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah melalui pertimbangan matang.

“Yang proaktif dengan pengacara itu Azam. Otaknya dia, inisiasinya dari dia,” kata Anang, Jumat (10/10/2025).

Dalam logika Kejaksaan, karena para pejabat yang disebut dalam dakwaan tidak memulai atau merencanakan kejahatan, maka mereka tidak dapat dijerat pidana.

Namun, bagi publik, alasan ini justru mempertebal kesan bahwa ada dua wajah hukum di Indonesia: keras bagi rakyat biasa, lembut bagi penegak hukum.

“Kalau rakyat menerima uang haram, itu disebut gratifikasi. Tapi kalau jaksa yang menerima, disebut pelanggaran etik. Itu bukan keadilan, tapi ironi,” ujar Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK, ketika dimintai tanggapan.

Uang Mengalir dari Ruang Barang Bukti

Berdasarkan surat dakwaan, uang hasil tilapan Azam tak berhenti di tangannya. Ia membagikannya ke beberapa pejabat dan staf kejaksaan.

Rinciannya:

 Kajari Jakbar Hendri Antoro Rp500 juta

 Mantan Kajari Iwan Ginting Rp500 juta

 Kasi Barang Bukti Dody Gazali Rp300 juta

 Mantan Kasi Pidum Sunarto Rp450 juta

 Kasi Pidum M. Adib Adam Rp300 juta

 Kasubsi PraPenuntutan Baroto Rp200 juta

 Seorang staf Rp150 juta

Seluruh nama ini kini telah “dibersihkan” dari jabatan mereka oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Tetapi tak ada satu pun yang diseret ke pengadilan pidana.

Impunitas dalam Seragam

Bagi banyak kalangan, langkah Kejagung ini bukan sekadar bentuk perlindungan terhadap oknum, tapi cermin dari budaya impunitas yang masih hidup di lembaga penegak hukum.

Pakar hukum pidana dari Universitas Andalas, Suparji Ahmad, mengatakan bahwa alasan “tidak proaktif” tidak cukup untuk menghapus pertanggungjawaban pidana.

“Jika seseorang mengetahui sumber uang itu berasal dari kejahatan, lalu tetap menerima dan menggunakannya, maka ada unsur kesengajaan tidak langsung. Ini bukan sekadar pelanggaran etik,” tegasnya.

Ia menilai, Kejaksaan seharusnya menyerahkan penanganan perkara kepada lembaga independen agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.

“Tidak pantas jaksa mengadili sesama jaksa. Itu mencederai prinsip objektivitas,” kata Suparji.

Kejaksaan di Titik Rawan Kredibilitas

Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejaksaan Agung kerap menegaskan komitmen menuju lembaga yang bersih. Namun, dalam kasus ini, komitmen itu diuji.

Kasus Azam menunjukkan bahwa bahkan sistem pengawasan internal yang ada — lewat Jamwas — masih belum mampu menghadirkan transparansi penuh.

Publik hanya tahu bahwa ada sanksi, tapi tidak pernah tahu apakah uang itu dikembalikan, atau apakah penerima mengakui perbuatannya.

“Tanpa transparansi, sanksi hanya jadi formalitas. Bukan penegakan etika, tapi pengaburan tanggung jawab,” ujar Feri Amsari, pakar tata negara dari Universitas Andalas.

Ketika Kepercayaan Publik Jadi Korban

Dalam survei kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, Kejaksaan Agung sempat menempati posisi teratas setelah KPK. Namun kasus seperti ini bisa dengan cepat meruntuhkan reputasi tersebut.

“Begitu masyarakat tahu jaksa bisa lolos dari jerat pidana padahal menerima uang haram, persepsi publik terhadap keadilan runtuh,” kata Titi Anggraini, pengamat etika publik.

Menurutnya, institusi hukum tidak bisa hanya bersembunyi di balik aturan internal. “Keadilan bukan hanya untuk di atas kertas, tapi harus terasa oleh rakyat,” ujarnya.

Hukum Harus Sama di Mata Semua

Kasus Azam Akhmad menjadi pengingat bahwa korupsi bukan hanya soal jumlah uang, tapi soal mentalitas kekuasaan.

Saat aparat penegak hukum merasa kebal dari pidana, di sanalah hukum kehilangan maknanya.

Keputusan Kejagung untuk hanya memberi sanksi administratif mungkin menyelesaikan masalah di atas kertas, tapi meninggalkan luka di hati publik.

Sebab keadilan yang setengah ditegakkan — sama buruknya dengan keadilan yang tidak ditegakkan sama sekali. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww