Gubernur DKI Diminta Segera Selesaikan Kisruh Sewa Kios Pasar Pramuka
![]() |
| Pasar Pramuka, Jakarta Timur. (Ist) |
Senin, 13 Oktober 2025 13:14 WIB
Penulis: Azhari Nasution
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA- Direktur Eksekutif Direktur Eksekutif Indonesia for Transparency and Accountability (INFRA), Agus Chairudin meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung untuk tidak menutup mata terhadap kisruh yang terjadi dalam proses revitalisasi Pasar Pramuka.
Menurutnya, polemik yang berkembang di media merupakan bentuk fitnah dan pembohongan publik yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan pedagang.
Agus menegaskan, Tim 15 yang bertemu dengan Pramono bukanlah perwakilan resmi pedagang Pasar Pramuka.
"Pertemuan mereka dengan Gubernur Pramono dilakukan tanpa jadwal resmi. Mereka memang pernah berkirim surat audiensi, namun belum mendapatkan jawaban dan jadwal resmi dari pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Agus, Senin (13/10).
Berdasarkan hasil temuan Tim INFRA di lapangan, terdapat beberapa oknum dari Tim 15 yang memiliki lebih dari tiga unit kios yang seharusnya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018.
"Kios-kios tersebut bahkan disewakan kepada pihak lain tanpa izin dari Perumda Pasar Jaya," tegasnya.
Agus menambahkan, tudingan bahwa Perumda Pasar Jaya menaikkan harga sewa kios hingga empat kali lipat adalah hoaks.
"Faktanya, biaya Perpanjangan Hak Pakai (PHP) tidak pernah mengalami kenaikan sejak tahun 2004 hingga 2024, yaitu sebesar Rp100 juta untuk masa 20 tahun.
"Biaya tambahan yang ada saat ini merupakan bagian dari program revitalisasi, mengingat usia bangunan Pasar Pramuka telah lebih dari 40 tahun," ucap Agus.
Ia menilai, kisruh antara pedagang dan Perumda Pasar Jaya dipicu oleh oknum pemegang Surat Hak Penempatan Tempat Usaha (SHPTU) yang memiliki lebih dari tiga kios dan menyewakannya kepada pihak lain dengan tarif tinggi, mencapai Rp70–80 juta per tahun, padahal harga resmi sewa hanya Rp5 juta per tahun.
"Perda Nomor 7 Tahun 2018 dengan tegas melarang praktik jual-beli, sewa-menyewa, atau pengalihan SHPTU kepada pihak lain dengan ancaman sanksi pidana. Dari total 405 kios di Pasar Pramuka, banyak pemilik SHPTU yang belum memperpanjang PHP serta menunggak pembayaran service charge hingga menerima surat peringatan ketiga," tegasnya.
Agus menuturkan, INFRA juga menemukan adanya dugaan penggelapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat tidak diperpanjangnya SHPTU dan tidak dibayarkannya service charge oleh ratusan kios tersebut.
"Kami juga mengungkap adanya pungutan sebesar Rp500 ribu per kios yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk membayar pengacara dari LBH Partai Bulan Bintang (PBB) setelah pertemuan dengan Gubernur Pramono," cetusnya.
Atas temuan tersebut, lanjut Agus, INFRA mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk
memerintahkan Direktur Utama Perumda Pasar Jaya menegakkan hukum berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2018 serta menindaklanjuti surat peringatan ketiga (SP3) kepada para pelanggar.
Kemudian, melakukan evaluasi dan regenerasi jajaran direksi serta manajemen Perumda Pasar Jaya, termasuk mengevaluasi staf khusus gubernur agar diisi oleh personal yang lebih kompeten dan berintegritas.
Selanjutnya, membentuk Tim Anti Mafia Kios di 153 pasar yang berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya.
"Berdasarkan temuan fakta di lapangan dan pernyataan yang telah beredar di media daring, Tim INFRA akan menindaklanjuti persoalan ini ke ranah hukum sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Agus. ***
| Kategori | : | Ekonomi, DKI Jakarta |













