FAKTA Indonesia Desak Pemerintah Prioritaskan Penerapan Cukai MBDK
![]() |
| Ketua FAkTA Indonesia, Ari Subagyo Wibowo bersama Legislator DPR RI, Misbakhun. (Ist) |
Selasa, 14 Oktober 2025 15:21 WIB
Penulis: Azhari Nasution
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA- Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menyesalkan pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa yang menyampaikan bahwa pemerintah belum berencana menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2026.
Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagyo Wibowo menilai, pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah lebih berpihak pada kepentingan industri dibandingkan dengan kesehatan masyarakat.
"Pernyataan itu sangat disayangkan dan terkesan mementingkan industri serta mengabaikan hak kesehatan masyarakat," tegas Ari dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Ari mengingatkan, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK), kebijakan tersebut telah resmi menjadi bagian dari program penyusunan Peraturan Pemerintah (PP). Tujuannya adalah untuk mengendalikan konsumsi minuman berpemanis yang akan diberlakukan pada tahun 2026.
Menurutnya, penundaan penerapan cukai MBDK bertentangan dengan semangat pemerintah dalam menekan peningkatan penyakit tidak menular (PTM) seperti obesitas, diabetes, dan gagal ginjal.
"Berdasarkan data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), kasus diabetes pada anak mencapai 1.645 jiwa per Januari 2023. Anak muda dan remaja kini menjadi korban penyakit tidak menular akibat konsumsi gula berlebih, termasuk dari minuman berpemanis," terangnya.
FAKTA Indonesia bersama Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) juga pernah melakukan penelitian yang menunjukkan bahwa sebagian besar pasien gagal ginjal yang disurvei sebanyak 117 responden terdiagnosis akibat Diabetes Melitus Tipe 2, salah satunya dipicu konsumsi tinggi gula dari minuman berpemanis dalam kemasan.
"Selain itu, hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan hampir separuh penduduk berusia tiga tahun ke atas mengonsumsi minuman berpemanis lebih dari satu kali sehari," bebernya.
Ary mengingatkan, FAKTA dan CISDI sudah melakukan dengan Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, pada 2 Oktober 2025 lalu. Pada kesempatan itu, Misbakun menyebut bahwa cukai MBDK harus sudah diterapkan tahun depan.
"Bagaimana bahasa itu bisa datang dari suara Misbakun kepada saya dan teman CISDI. Namun, pernyataan terbaru Menkeu justru menimbulkan kesan ketidakpastian dan bertentangan dengan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Padahal, dalam Program Legislasi Pemerintah (Progsun) 2025, penerapan cukai MBDK sudah ditetapkan, bahkan tercantum dalam APBN," ungkap Ari.
Menurut Ari, jika pemerintah tidak menjalankan amanat Keppres tersebut pada 2026, maka hal itu menunjukkan ketidakhadiran negara dalam melindungi rakyatnya dari ancaman penyakit akibat konsumsi gula berlebih.
"Penundaan penerapan cukai MBDK sama saja dengan menunggu bom waktu meningkatnya kasus penyakit tidak menular dan membengkaknya biaya kesehatan. Ini jelas bertentangan dengan visi SDM unggul sebagaimana Nawacita Presiden," pungkas Ari. ***
| Kategori | : | Automotif, DKI Jakarta |













