Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Marciano Beri Semangat Atlet Balap Sepeda Raih Prestasi di Youth Olympic Games Dakar 2026
Olympic
23 jam yang lalu
Marciano Beri Semangat Atlet Balap Sepeda Raih Prestasi di Youth Olympic Games Dakar 2026
2
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
Sepakbola
23 jam yang lalu
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
3
Usman Husin Soroti Tarif Ferry Kupang-Rote, Khawatir Harga Sembako Ikut Naik
Nasional
24 jam yang lalu
Usman Husin Soroti Tarif Ferry Kupang-Rote, Khawatir Harga Sembako Ikut Naik
4
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
Sepakbola
24 jam yang lalu
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
5
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
10 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Home  /  Berita  /  Voli

KPK Buka Peluang, Eks Pegawai yang Dipecat karena TWK Dipersilakan Lamar Lagi

KPK Buka Peluang, Eks Pegawai yang Dipecat karena TWK Dipersilakan Lamar Lagi
Sekjen KPK Cahya Harefa (foto: metro tv/candra)
Kamis, 16 Oktober 2025 19:33 WIB

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya H Harefa, menyatakan lembaganya tidak akan menutup pintu bagi para mantan pegawai KPK yang sebelumnya diberhentikan karena gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ia menegaskan, mereka tetap memiliki kesempatan untuk kembali bekerja di KPK — asalkan melalui proses seleksi terbuka dan memenuhi syarat administratif.

“Sepanjang memenuhi syarat seperti disampaikan oleh panitia seleksi, silakan mendaftar,” ujar Cahya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

Pernyataan itu disampaikan di tengah proses gugatan 57 eks pegawai KPK yang kini sedang berjalan di Komisi Informasi Pusat (KIP). Gugatan tersebut berkaitan dengan permintaan mereka untuk mendapatkan kembali hak bekerja di KPK setelah pemecatan empat tahun lalu.

“KPK menghormati proses sengketa informasi yang saat ini berlangsung di KIP. Itu adalah hak mereka,” tambah Cahya.

KPK saat ini memang tengah membuka sejumlah lowongan jabatan struktural. Kesempatan itu, kata Cahya, terbuka untuk siapa pun, termasuk mantan pegawai yang dulu tersingkir akibat TWK.

Sementara itu, di pihak lain, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menegaskan bahwa seluruh mantan pegawai tetap satu suara: mereka menuntut pemulihan hak dan pengembalian ke KPK.

“Semua satu suara, balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak,” kata Lakso, Selasa (14/10/2025).

Lakso menjelaskan bahwa 57 mantan pegawai kini tergabung dalam IM57+ Institute, lembaga yang aktif dalam advokasi antikorupsi. Gugatan ke KIP dilakukan sebagai langkah hukum untuk menuntut keterbukaan hasil TWK yang menjadi dasar pemberhentian mereka.

“Proses persidangan ini hanyalah bagian dari advokasi besar untuk pengembalian hak 57 pegawai KPK ke lembaga asalnya,” ujar Lakso.

Ia menilai, selama ini Komisi Informasi Pusat belum memberikan akses terhadap data hasil TWK, meskipun permintaan informasi telah diajukan berkali-kali. Hal serupa juga disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun tidak ada penjelasan yang memadai.

“Sudah empat tahun berlalu, tapi data hasil TWK masih ditutup. Padahal, dari situ akar masalah pemecatan bisa diurai,” ujarnya.

Kasus pemecatan 57 pegawai KPK karena TWK pada 2021 silam menjadi salah satu isu paling kontroversial dalam sejarah lembaga antirasuah itu. Banyak pihak menilai tes tersebut sarat pelanggaran prosedur dan digunakan untuk menyingkirkan pegawai berintegritas tinggi.

Kini, pernyataan Sekjen KPK yang membuka peluang bagi mereka untuk kembali lewat jalur seleksi baru dinilai sebagai sinyal perubahan sikap lembaga itu terhadap para mantan pegawainya. 

Namun, sebagian pengamat menilai bahwa penerimaan kembali lewat jalur seleksi tidak serta-merta menyelesaikan persoalan keadilan, sebab akar masalah TWK masih belum sepenuhnya dibuka ke publik.

Apapun hasilnya, langkah KPK yang memberi kesempatan baru bagi para eks pegawai menunjukkan bahwa perdebatan panjang soal TWK belum benar-benar berakhir. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:metrotvnews.com
Kategori:Voli, DKI Jakarta
wwwwww