BGN Perketat Standar MBG, Daerah dengan Air Tercemar Wajib Masak Pakai Air Galon
![]() |
| Ibu dari seorang balita menerima Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Cileunyi Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/10/2025). |
JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah cepat untuk memastikan keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lembaga ini kini mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah yang belum memiliki sumber air bersih untuk menggunakan air mineral galon dalam proses memasak.
Aturan baru itu disampaikan oleh Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, di Jakarta, Kamis (23/10/2025). Ia menegaskan, kebijakan ini bersifat sementara, sembari menunggu perbaikan infrastruktur air di seluruh fasilitas MBG.
“Kami wajibkan penggunaan air galon untuk sementara waktu, sambil menunggu SPPG memiliki sistem pengolahan air sendiri yang layak dan teruji,” kata Nanik dalam acara “Upaya Meningkatkan Kualitas Gizi Bangsa melalui MBG.”
Menurut Nanik, kebijakan ini muncul setelah BGN menerima sejumlah laporan keracunan makanan di beberapa daerah yang diduga berasal dari air yang tidak higienis. Berdasarkan hasil laboratorium Kementerian Kesehatan, 72 persen kasus keracunan makanan berkaitan langsung dengan kualitas air yang tercemar.
“Masalah utama ternyata bukan dari bahan makanan, tapi dari air yang dipakai untuk memasak,” ungkapnya.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian serius terjadi di Kabupaten Bandung Barat, di mana sejumlah anak dilaporkan mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa air di wilayah tersebut terkontaminasi limbah, karena lokasinya berdekatan dengan area pembuangan sampah Kota Bandung.
“Ini harus menjadi pembelajaran. Jadi untuk sementara, kalau air di lokasi belum layak, wajib pakai air galon,” tegas Nanik.
Selain soal air, BGN juga menyoroti sanitasi lingkungan dan kebersihan dapur di beberapa SPPG yang masih jauh dari standar. Karena itu, lembaga tersebut akan memperketat pengawasan dan menjadikan aspek sanitasi sebagai bagian penting dari penilaian dalam evaluasi program MBG.
“Kami akan masukkan syarat kebersihan dan sanitasi ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) Tata Kelola MBG yang sedang disiapkan pemerintah,” jelasnya.
Ke depan, setiap SPPG akan diwajibkan memiliki sistem pengelolaan air bersih yang dilengkapi dengan filterisasi dan teknologi ultraviolet (UV) agar kualitas air tetap steril.
“Kalau sudah punya alat filter dan UV, mereka boleh kembali pakai air setempat. Tapi untuk sekarang, demi keamanan anak-anak, galon dulu,” tambah Nanik.
Program MBG sendiri merupakan salah satu program unggulan nasional yang bertujuan untuk memerangi stunting dan meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia. Namun, serangkaian insiden keracunan di lapangan memaksa pemerintah untuk memperkuat aspek keamanan pangan.
“Kami ingin memastikan anak-anak Indonesia tidak hanya mendapat makanan bergizi, tapi juga aman dikonsumsi. Ini soal tanggung jawab moral,” ujar Nanik menegaskan.
Dengan adanya aturan baru ini, BGN berharap seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan penyedia jasa MBG, lebih serius memperhatikan kualitas air dan sanitasi dapur agar kejadian serupa tidak terulang.
“Program ini bukan sekadar soal memberi makan, tapi tentang menciptakan generasi sehat dan cerdas,” tutupnya. ***













