Dana APBD Jabar Disimpan di Giro, Menkeu Nilai Tak Efisien dan Berisiko Audit
![]() |
JAKARTA – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang menyimpan dana APBD dalam bentuk giro kembali disorot. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai langkah itu tidak efisien dan justru bisa merugikan keuangan daerah karena bunga giro lebih rendah dibandingkan deposito.
“Kalau uangnya di giro malah lebih rugi lagi. Bunganya rendah, dan kalau begitu bisa diperiksa BPK nanti,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).
Sindiran itu ditujukan setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan bahwa dana APBD Jabar tidak ditempatkan di deposito, melainkan di giro untuk memudahkan transaksi pemerintah daerah.
Namun, Purbaya menilai argumen tersebut tidak cukup. Menurutnya, setiap penempatan dana publik seharusnya berorientasi pada prinsip kehati-hatian dan efektivitas anggaran, bukan hanya soal fleksibilitas administrasi.
“Kalau hanya alasan fleksibel, tetap harus dilihat dari manfaatnya. Dana publik tidak boleh dibiarkan mengendap begitu saja,” tegasnya.
Meski begitu, Purbaya menyatakan tidak akan memperpanjang perdebatan dengan Pemprov Jabar. Ia menegaskan bahwa Bank Indonesia (BI) memiliki otoritas resmi dalam menghimpun dan memverifikasi data simpanan pemerintah daerah.
“Itu bukan urusan saya, biar BI yang kumpulkan datanya. Saya hanya memakai data dari bank sentral,” ucapnya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, telah menemui pihak BI untuk memverifikasi data simpanan daerah. Dalam pertemuan tersebut, Dedi memastikan tidak ada dana mengendap dalam bentuk deposito.
“Hari ini total kas daerah tinggal Rp2,4 triliun, bukan Rp4,1 triliun seperti yang disebutkan. Dan dana itu sedang digunakan untuk kebutuhan operasional,” ujar Dedi, Rabu (22/10/2025).
Ia menjelaskan, per 30 September 2025, kas daerah Jawa Barat tercatat mencapai Rp3,8 triliun, namun menurun menjadi Rp2,4 triliun seiring penyaluran untuk berbagai belanja daerah.
“Dana itu dipakai untuk bayar proyek, gaji pegawai, listrik, air, dan kebutuhan operasional lainnya,” katanya.
Sementara itu, Bank Indonesia menjelaskan perbedaan data antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal total simpanan pemerintah daerah di bank.
Data BI menunjukkan Kemendagri mencatat total simpanan daerah Rp215 triliun per 17 Oktober 2025, sedangkan Kemenkeu melaporkan Rp233,97 triliun per 15 Oktober 2025, atau ada selisih sekitar Rp18 triliun.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan perbedaan tersebut muncul karena waktu pencatatan dan metode pelaporan yang berbeda di masing-masing lembaga.
“Data simpanan Pemda kami terima setiap bulan dari bank pelapor, diverifikasi, dan kemudian dipublikasikan secara agregat melalui Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia di situs resmi BI,” ujarnya.
Ramdan menegaskan, BI tidak terlibat dalam pengelolaan atau kebijakan penempatan dana, melainkan hanya menyediakan data posisi keuangan daerah secara nasional.
Polemik ini menjadi sorotan publik karena pemerintah pusat berulang kali mengingatkan agar dana APBD tidak dibiarkan mengendap di bank, baik dalam bentuk deposito maupun giro, sebab hal itu menghambat serapan anggaran dan memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah.
Kementerian Keuangan sendiri terus mendorong agar pemerintah daerah lebih agresif membelanjakan APBD untuk pembangunan, terutama di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Kalau uang rakyat hanya disimpan tanpa bergerak, berarti pembangunan ikut berhenti. APBD itu harus hidup dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkas Purbaya. ***













