KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Rp1 Triliun Diduga Mengalir ke Oknum Kemenag
![]() |
| Foto ilustrasi - Calon jamaah haji menaiki pesawat di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Senin (1/9/2014). |
JAKARTA – Skandal pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) kian menyeruak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri dugaan aliran dana hingga Rp1 triliun yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat internal kementerian.
Penyidikan terbaru dilakukan terhadap Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kemenag, Eri Kusmar. Pemeriksaan tersebut untuk menelusuri dugaan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada oknum pejabat Kemenag.
“Saksi didalami terkait aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kemenag,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (23/10/2025).
Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji 20.000 jemaah yang diberikan Arab Saudi pada 2023. Namun, pembagian kuota tersebut diduga menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Alih-alih membagi sesuai aturan — 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus — Kemenag justru membagi rata: masing-masing 10.000.
Ketimpangan itu membuka celah bagi sejumlah biro travel untuk memperdagangkan “jalur cepat” atau keberangkatan tanpa antre (T0). Para penyelenggara diduga menyetor uang percepatan kepada oknum di Kemenag agar jemaah mereka mendapat prioritas.
“Ditemukan indikasi adanya uang percepatan dan commitment fee dari para PIHK kepada pihak internal Kemenag,” ungkap Budi.
KPK memperkirakan potensi kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain mengendus adanya transaksi mencurigakan, penyidik juga mendalami pola distribusi dana yang diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan pengusaha travel haji.
Dalam upaya memperkuat bukti, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit menyeluruh. Lebih dari 300 PIHK dari berbagai daerah telah diperiksa, mulai dari Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, hingga Kalimantan Selatan.
Menariknya, beberapa biro perjalanan dan asosiasi haji dikabarkan telah mengembalikan dana sekitar Rp100 miliar yang diduga berasal dari praktik ilegal tersebut. Uang itu disita dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.
Meski belum menetapkan tersangka, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan demi menjaga kelancaran proses penyidikan.
“KPK masih terus menelusuri setiap aliran dana dan meneliti peran pihak-pihak terkait,” tegas Budi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh salah satu aspek paling sensitif: pengelolaan ibadah suci yang seharusnya dijalankan dengan integritas tinggi. ***













