Nama Anak Buah Bobby Nasution Disebut Hakim, KPK Didesak Segera Bertindak
![]() |
| Ketua KPK, Ketua KPK, Setyo Budiyanto. |
JAKARTA – Sorotan publik kini tertuju pada langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan meminta lembaga antirasuah itu menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Permintaan hakim mengarah pada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) I Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumut, Dicky Erlangga, yang disebut-sebut berada dalam lingkaran pemerintahan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan pihaknya tidak akan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan hukum. “Pimpinan menunggu laporan perkembangan penuntutan dari JPU,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, juga menegaskan bahwa lembaganya akan menganalisis dengan cermat setiap fakta di persidangan sebelum memutuskan langkah hukum. “Setiap fakta-fakta dalam persidangan tentunya akan dipelajari dan dianalisis untuk menentukan langkah-langkah berikutnya,” katanya.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu menilai Dicky Erlangga memberikan keterangan yang tidak konsisten selama persidangan dan tercatat tiga kali mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam sidang Rabu (22/10/2025), hakim secara terbuka meminta KPK menerbitkan sprindik baru untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Jaksa KPK, Eko Wahyu, mengonfirmasi bahwa permintaan hakim itu akan segera dilaporkan ke pimpinan. “Permintaan majelis hakim untuk menerbitkan sprindik baru akan kami teruskan kepada pimpinan kami, direktur penyidikan langsung,” ujarnya.
Kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut sebelumnya menyeret sejumlah nama pejabat daerah dan rekanan kontraktor. Namun, rekomendasi hakim kali ini memperluas arah penyidikan dan menempatkan KPK dalam posisi krusial antara menjaga independensi atau menghadapi tekanan politik.
Publik kini menanti apakah KPK akan menindaklanjuti permintaan hakim sebagai bentuk konsistensi pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu, atau memilih bersikap hati-hati di tengah sensitivitas kasus yang menyentuh lingkar kekuasaan daerah. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta, Sumatera Utara |













