Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
19 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
20 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
20 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
4
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
20 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
5
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
Sepakbola
19 jam yang lalu
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
6
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
10 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Home  /  Berita  /  Korporasi

PAM Jaya Bahas Perubahan Badan Hukum Bersama Akademisi UIA

PAM Jaya Bahas Perubahan Badan Hukum Bersama Akademisi UIA
Diskusi Publik Bahas Perubahan Badan Hukum PAM Jaya di UIA. (Ist)
Kamis, 23 Oktober 2025 19:03 WIB
Penulis: Azhari Nasution
BEKASI- Perumda PAM Jaya membahas perubahan status badan hukum menjadi Perseroda bersama civitas akademika Universitas Islam As-Syafi’iyah (UIA) melalui diskusi publik bertajuk "Perubahan Badan Hukum PD PAM Jaya Menjadi Perseroda PAM Jaya, Kenapa Takut?".

Direktur Operasional Perumda PAM Jaya, Syahrul Hasan mengatakan, perubahan badan hukum dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroda tidak membuat perusahaan milik BUMD DKI Jakarta itu semena-mena untuk menaikkan tarif air bersih di Jakarta 

 
"Tidak ada (kenaikan tarif semena-mena) karena kenaikan tarif diatur Permendagri. Keputusan kenaikan tarif pun diambil oleh pak gubernur, bukan domain PAM Jaya untuk menaikkan tarif air," kata Syahrul, di Kampus UIA, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (23/10/2025).
 
Syahrul menegaskan, penetapan tarif air bersih tetap berada di bawah kendali pemerintah, bukan oleh pemegang saham.
 
"Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi kami untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat," terangnya.
 
Menurutnya, perubahan badan hukum PAM Jaya membuat gerak perusahaan air minum lebih leluasa untuk melakukan percepatan atau akselerasi, sehingga tidak terbentur oleh birokrasi.
 
PAM Jaya sendiri membutuhkan dana investasi senilai Rp34 triliun untuk infrastruktur perpipaan, sehingga PAM Jaya berencana hanya melepas saham sebanyak 30 persen saja kepada masyarakat.
 
Syahrul menambahkan, saat ini terdapat 14 perusahaan air minum di daerah yang telah bertransformasi menjadi Perseroda, di antaranya PT Air Minum Giri Menang, Mataram (2019); PT Air Bersih Jatim, Surabaya (2019); PT Tirta Sriwijaya Maju, Palembang (2021); PT Tirta Asasta Kota Depok (2021); PT Air Minum Tabalong Bersinar, Tabalong, Kalimantan Selatan (2021); dan PT Air Minum Intan Banjar, Banjar Baru, Kalimantan Selatan (2021).
 
Selain itu, PT Tirta Gemah Ripah, Bandung (2022); PT Tirta Utama Jawa Tengah, Semarang (2022); PT Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani (2022); PT Air Minum Bandarmasih, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (2023); PT Tirta Amuntai, Kalimantan Selatan (2023); PT Air Minum Sanggam, Balangan, Kalimantan Selatan (2023); PT Air Minum Berkah Banua, Tanah Laut, Kalimantan Selatan (2023); serta PT Air Minum Bersujud, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (2024).
 
"Sebanyak 14 PDAM itu menjadi contoh bagi kami bahwa setelah bertransformasi menjadi Perseroda, kepemilikan masih dipegang oleh pemerintah daerah (Pemda)," bebernya.
 
Senator DPD RI dari Dapil DKI Jakarta yang juga Ketua Yayasan As Syafi'iyah Dailami Firdaus menyampaikan, diskusi yang menghadirkan sejumlah narasumber itu sangat menarik dan relevan karena bicara tentang air, berarti bicara tentang kehidupan.
 
Diketahui, sejak 1 Februari 2023, PAM Jaya resmi kembali dikelola sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah setelah 25 tahun bermitra dengan pihak swasta. Langkah ini tentu menjadi momentum besar, sekaligus ujian, apakah pelayanan air bersih bisa menjadi lebih baik ke depan.
 
"Nah, di sinilah pentingnya kita semua berdiskusi hari ini. Karena perubahan status menjadi Perseroda jangan hanya dilihat dari sisi hukum dan administrasi, tapi juga dari tujuan sosial dan kepentingan publiknya," bebernya.
 
Ia menambahkan, ada beberapa hal yang patut digarisbawahi. Pertama, perubahan badan hukum PAM Jaya harus benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat. Pelayanan air bersih harus lebih baik, lebih merata, dan lebih cepat.
 
Kedua, tarif air harus tetap terjangkau. Jangan sampai perubahan badan hukum membuat masyarakat semakin berat membayar kebutuhan dasar.
 
Ketiga, transparansi dan akuntabilitas harus dijaga. Publik berhak tahu bagaimana kinerja, penggunaan dana, dan arah kebijakan PAM Jaya.
 
Keempat, dalam hal struktur kepemilikan saham, pemerintah harus tetap memegang kendali. Kalau pun nanti ada saham yang dilepas ke publik, porsinya jangan lebih dari 30 sampai 35 persen, agar tidak mengarah ke privatisasi air.
 
"Bagi kita, air bukan sekadar komoditas ekonomi, air adalah hak dasar setiap warga negara," jelasnya.
 
Untuk itu, Dailami mengajak semua pihak baik dari kalangan akademisi, masyarakat, maupun pemerintah daerah, untuk bersama-sama mengawal proses transformasi ini. 
 
"Mari kita pastikan perubahan ini berjalan sesuai tujuannya untuk pelayanan yang lebih baik, bukan untuk kepentingan bisnis semata. Saya juga menyampaikan apresiasi kepada Pusat Studi Betawi Universitas Islam As-Syafi’iyah yang telah mengangkat isu strategis ini," ujarnya.
 
Sementara itu, Direktur Pusat Studi Betawi UIA, Ervan Purwanto mengapresiasi upaya PAM Jaya dalam memenuhi cakupan layanan air bersih/minum 100 persen di Jakarta pada tahun 2029.
 
"Tentu ini bukan tanpa tantangan dan kendala. Namun, saya melihat kesungguhan dari seluruh jajaran PAM Jaya untuk mewujudkan itu," pungkas Ervan. ***

wwwwww