KPK Bongkar Pola Lama Korupsi di Kementan, Eks Dirjen Perkebunan Diperiksa soal Proyek Asam Formiat
![]() |
| Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan bahan pembeku lateks atau asam formiat di Kementerian Pertanian (Kementan). Proyek ini disinyalir menggunakan pola lama—penggelembungan harga dan pengaturan lelang—yang pernah terjadi di bawah kepemimpinan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penyidik KPK memeriksa mantan Direktur Jenderal Perkebunan Kementan periode 2022–2024, Andi Nur Alamsyah (ANA), Kamis (23/10/2025). Pemeriksaan dilakukan untuk menggali perannya dalam proses penganggaran dan pelaksanaan proyek asam formiat pada 2022–2023.
“Saksi didalami terkait penganggaran dan pelaksanaan kegiatan pengadaan pembeku lateks tahun 2022–2023 saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen Perkebunan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (24/10/2025).
Selain Andi, KPK juga memeriksa Maman Suherman, mantan Kepala Biro Umum Setjen Kementan, serta Yudi Wahyudin, pegawai aktif yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diperiksa untuk mendalami proses perencanaan proyek dan keterlibatan rekanan dalam pengadaan.
“Penyidik mendalami proses perencanaan kegiatan, penganggarannya, serta pelaksanaan pengadaan asam formiat,” kata Budi.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa proyek tersebut mengandung indikasi kuat penggelembungan harga.
“Yang terjadi adalah mark up—harga yang semestinya Rp10 ribu per liter menjadi Rp50 ribu per liter,” jelas Asep.
Dugaan ini memperkuat indikasi bahwa sebagian dana proyek menjadi bagian dari aliran uang dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo. Dari hasil penyidikan, dana proyek tersebut diduga mengalir melalui sejumlah pejabat dan rekanan swasta.
Berdasarkan temuan sementara, kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp75 miliar, dan jumlahnya masih bisa bertambah setelah audit investigatif. KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak 13 November 2024 dan melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap delapan orang, termasuk Rosy Indra Saputra, mantan Direktur PT Sintas Kurama Perdana.
Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di Kementan tidak berhenti pada kasus utama SYL. Proyek-proyek turunan yang dijalankan di bawah kementeriannya diduga turut dijadikan sumber dana ilegal.
KPK menilai, pola korupsi yang berulang di Kementan ini menandakan adanya celah besar dalam sistem pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran. Lembaga antirasuah berjanji akan menuntaskan penyidikan untuk memastikan semua pihak yang terlibat, baik dari unsur pejabat aktif maupun swasta, bertanggung jawab di hadapan hukum. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













