Pemprov Sumut Keberatan Dituding Simpan Dana Rp3,1 Triliun, Surati BI untuk Klarifikasi
![]() |
| Kepala BKAD Sumut Timur Tumanggor memberikan keterangan pers terkait klarifikasi dana mengendap Rp3,1 triliun di Kantor Gubernur Sumut, Jumat, 24 Oktober 2025. |
MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bereaksi cepat menanggapi pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebut adanya dana mengendap sebesar Rp3,1 triliun di bank. Pemprov merasa perlu meluruskan informasi tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Pemprov Sumut melayangkan surat resmi kepada Bank Indonesia (BI) untuk meminta klarifikasi dan sinkronisasi data keuangan daerah. Surat bernomor 900.1/3861/BKAD/X/2025 itu dikirim pada 22 Oktober 2025.
“Kami mohon penjelasan Bank Indonesia terhadap dana jumlah simpanan sebesar Rp3,1 triliun yang dirilis Menteri Keuangan. Kami masih menunggu balasan suratnya,” kata Kepala BKAD Sumut, Timur Tumanggor, Jumat (24/10/2025).
Timur menegaskan, berdasarkan data kas per 21 Oktober 2025, total dana Pemprov Sumut hanya sebesar Rp990 miliar dan seluruhnya tersimpan di Bank Sumut.
“Secara terbuka bisa dikonfirmasi ke Bank Sumut. Dananya tidak ada di deposito, semuanya berada di giro dan buku tabungan,” ujarnya.
Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BKAD Sumut, Andriza Rifandi, juga menegaskan bahwa Pemprov Sumut hanya memiliki satu rekening kas umum daerah (RKUD).
“Tidak ada lagi rekening atas nama bank lain. Pastinya di Bank Sumut, karena RKUD kita cuma satu, Bank Sumut,” tegasnya.
Langkah cepat Pemprov Sumut ini menunjukkan upaya menjaga kredibilitas pengelolaan keuangan daerah di tengah sorotan publik. Namun, perbedaan data antara Kementerian Keuangan dan Pemprov Sumut memunculkan pertanyaan baru soal sistem pelaporan fiskal yang belum sepenuhnya sinkron antara pemerintah pusat dan daerah.
Kini, perhatian tertuju pada tanggapan Bank Indonesia yang diminta menjelaskan asal-usul data Rp3,1 triliun tersebut. Hasil klarifikasi itu akan menjadi kunci untuk mengetahui apakah memang ada dana daerah yang “mengendap”, atau sekadar salah hitung dalam sistem pelaporan keuangan nasional. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | KONI, DKI Jakarta, Sumatera Utara |













