Viral Satpol PP Ceraikan Istri Setelah Diangkat PPPK, Pemerintah Daerah Diminta Evaluasi Pembinaan ASN
![]() |
ACEH SINGKIL – Kasus perceraian anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Singkil berinisial JP yang menceraikan istrinya setelah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus menuai reaksi luas. Publik menilai peristiwa itu bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan mencerminkan lemahnya pembinaan moral di kalangan aparatur negara.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil langsung turun tangan memanggil JP untuk dimintai keterangan. Langkah itu diambil untuk memastikan duduk persoalan sebenarnya dan menguji apakah tindakan JP melanggar kode etik ASN.
Kepala BKPSDM menyebut pemanggilan dilakukan setelah kasus itu viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di masyarakat. “Kami perlu klarifikasi langsung dari yang bersangkutan untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya.
JP sendiri membantah bahwa keputusan menceraikan istrinya, Melda Safitri (33), dipicu status barunya sebagai PPPK. Menurutnya, permasalahan rumah tangga sudah terjadi sejak lama.
“Masalah ini murni urusan keluarga, tidak ada hubungannya dengan status PPPK,” katanya.
Namun, klarifikasi tersebut belum mampu meredakan kecaman publik. Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, ikut angkat bicara dan meminta Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, mengambil langkah tegas jika terbukti ada pelanggaran etika.
“Jika benar seperti yang beredar, tindakan seperti ini sangat tidak berakhlak dan bertentangan dengan nilai dasar ASN,” tegas Haji Uma, Sabtu (25/10/2025).
Ia menegaskan, ASN bukan hanya dituntut berintegritas dalam pekerjaan, tetapi juga wajib menjaga perilaku di kehidupan pribadi karena status mereka melekat sebagai panutan masyarakat.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran penting. Bila terbukti melanggar, sanksi tegas perlu diberikan, bahkan sampai pemecatan, demi menjaga marwah ASN dan nama baik Aceh Singkil,” ujarnya.
Kasus viral ini memperlihatkan tantangan baru dalam pembinaan kepegawaian di daerah, di mana perilaku individu ASN bisa langsung berdampak pada citra lembaga. Pemerintah daerah kini dituntut tidak hanya menilai kinerja teknis, tetapi juga memperkuat pembinaan moral dan etika bagi seluruh aparatur di bawahnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tribunnews.com |
| Kategori | : | Olympic, DKI Jakarta, Aceh |













