Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
20 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
22 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
21 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
4
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
21 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
5
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
Sepakbola
20 jam yang lalu
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
6
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
11 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Home  /  Berita  /  Beladiri

Jaksa Sebut Eksepsi Tiga Pejabat Pertamina Tak Relevan, Kasus Korupsi Minyak Lanjut ke Pembuktian

Jaksa Sebut Eksepsi Tiga Pejabat Pertamina Tak Relevan, Kasus Korupsi Minyak Lanjut ke Pembuktian
Senin, 27 Oktober 2025 20:50 WIB

JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina kembali menjadi sorotan publik. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh tiga terdakwa dalam perkara yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah tersebut.

“Menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa,” ujar JPU Triyana Setia Putra saat membacakan tanggapan di hadapan majelis hakim.

Menurut jaksa, dalil pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa hanyalah bentuk penilaian subjektif yang tidak memiliki dasar hukum. “Keberatan tersebut tidak menyentuh substansi perkara dan tidak relevan secara yuridis. Semuanya keliru dan tidak berdasar,” tegas Triyana.

Tiga terdakwa yang dimaksud adalah Agus Purwono, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI); Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI; serta Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS).

Jaksa menegaskan surat dakwaan yang diterbitkan pada 1 Oktober 2025 sah dan dapat diterima, serta meminta hakim memerintahkan agar perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Hakim Ketua kemudian menjadwalkan putusan sela akan dibacakan pada Senin (10/11/2025). 

Dalam sidang, penasihat hukum terdakwa Agus menyerahkan surat izin berobat kliennya, sementara kuasa hukum Yoki meminta pembukaan blokir terhadap 36 rekening yang disebut tidak termasuk dalam berkas perkara. 

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, ketiganya dituduh menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan minyak mentah Pertamina dan menyebabkan kerugian negara mencapai USD 2,4 miliar dan Rp 1,07 miliar. 

Yoki dan pejabat lain diduga melakukan rekayasa ekspor minyak mentah Banyu Urip, mengklaim kilang domestik tak mampu menyerap produksi, hingga menambah komponen fiktif Pertamina Market Differential (PMD) untuk menaikkan harga impor. Mereka juga disebut membocorkan nilai HPS dan syarat lelang kepada mitra bisnis tertentu.

Tak hanya itu, dalam pengadaan sewa kapal, Yoki bersama Agus dan Sani diduga mengatur penunjukan langsung kapal milik Sahara Energy International Pte. Ltd. senilai USD 5 juta, meski nilai pasar kapal tersebut hanya USD 3,76 juta.

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut skema penyimpangan dilakukan secara sistematis dari hulu ke hilir. “Pelanggaran terjadi mulai dari ekspor-impor minyak mentah, sewa kapal, penjualan solar subsidi, hingga pemberian kompensasi BBM. Nilai kerugian negara mencapai Rp 285 triliun,” ujarnya.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor energi nasional. Para analis menilai sidang lanjutan nanti akan menjadi penentu arah kasus — apakah berlanjut ke pembuktian atau justru ada peluang sebagian eksepsi diterima. 

Pengamat hukum energi, Rizky Harsono, menilai sikap tegas jaksa menandakan bukti yang dimiliki cukup kuat. “Kalau JPU berani minta penolakan total, berarti konstruksi perkaranya solid. Ini jadi ujian besar bagi transparansi hukum di sektor strategis seperti energi,” katanya.

Sidang kasus korupsi Pertamina ini terus menjadi perhatian karena menyeret pejabat tinggi dan menggambarkan bagaimana celah birokrasi bisa dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Putusan sela pada November mendatang akan menjadi babak penting dalam mengungkap sejauh mana mafia minyak beroperasi di tubuh perusahaan pelat merah tersebut. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww