Aturan Baru di Surabaya: Tutup Jalan untuk Hajatan Tanpa Izin Bisa Kena Sanksi Denda Rp50 Juta
![]() |
| Ilustrasi (net) |
SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya memperketat aturan penggunaan jalan umum untuk kegiatan pribadi. Mulai tahun ini, warga yang menutup jalan tanpa izin resmi untuk acara seperti pernikahan, khitanan, atau hajatan keluarga akan dikenakan denda hingga Rp50 juta.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, aturan ini bukan untuk membatasi warga, melainkan menjaga ketertiban dan kenyamanan publik. “Kalau tidak ada izin, maka sanksinya bisa sampai Rp50 juta. Kita ingin menertibkan, supaya kota ini tetap nyaman untuk semua,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Eri menilai, penggunaan jalan umum sebagai tempat hajatan sering menimbulkan masalah sosial dan kemacetan. Tak jarang, jalan yang menjadi akses utama warga justru ditutup total hanya untuk kepentingan pribadi.
“Sudah banyak laporan warga yang terganggu karena jalan ditutup tanpa pemberitahuan. Kadang jalannya penuh tenda, tidak bisa dilewati. Ini yang harus kita hentikan,” tegasnya.
Melalui aturan baru tersebut, warga yang hendak mendirikan tenda di jalan wajib mengurus izin berjenjang mulai dari RT, RW, lurah, hingga kepolisian. Polsek setempat tidak akan mengeluarkan izin tanpa adanya surat pengantar dari perangkat wilayah.
“Sekarang tidak bisa langsung minta izin ke Polsek. Harus ada persetujuan dari RT, RW, dan lurah dulu. Kalau tidak ada, izinnya tidak akan keluar,” jelas Eri.
Selain perizinan, warga juga diwajibkan memberitahukan rencana penutupan jalan minimal tujuh hari sebelumnya. Pengumuman itu harus disampaikan melalui media publik atau papan informasi agar warga sekitar bisa bersiap.
“Harus diumumkan paling lambat seminggu sebelumnya. Jadi warga lain bisa tahu dan menyesuaikan aktivitasnya,” katanya.
Eri juga menegaskan bahwa penutupan jalan tidak boleh dilakukan secara penuh. Setiap penyelenggara hajatan wajib menyisakan sebagian ruas jalan agar kendaraan tetap bisa melintas, atau menyediakan jalur alternatif dengan pengaturan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP.
“Tidak boleh seluruh badan jalan ditutup. Nanti Dishub dan Satpol PP yang akan menghitung risiko kemacetan. Harus ada jalan pengganti kalau memang perlu ditutup sebagian,” terang Eri.
Aturan ini berlaku untuk seluruh wilayah Surabaya — baik di jalan utama maupun jalan lingkungan. Namun mekanisme izin akan menyesuaikan dengan tingkat jalan.
“Kalau di gang kecil cukup izin RT dan RW saja, tidak perlu Polsek. Tapi kalau di jalan kota, wajib melibatkan kepolisian karena itu termasuk ruang publik yang besar,” papar Eri.
Untuk memastikan aturan ini berjalan, Pemkot Surabaya telah melakukan sosialisasi secara masif melalui kecamatan dan kelurahan. RT dan RW juga dilibatkan untuk memberi pemahaman kepada warga mengenai tata cara perizinan.
“Sudah kita sosialisasikan lewat Biro Kesra, camat, dan lurah. Kita edukasi terus supaya masyarakat tahu bahwa bikin tenda di jalan itu harus ada izin, tidak bisa sembarangan,” ujarnya.
Eri menambahkan, ketegasan ini diambil untuk menjaga keindahan dan keteraturan kota. Ia menilai, kesadaran warga terhadap ruang publik harus ditingkatkan agar kepentingan bersama tidak dikorbankan oleh kepentingan pribadi.
“Jalan itu milik bersama, bukan milik pribadi. Kalau mau pakai, ya izin dulu. Kalau semua seenaknya, nanti kota ini jadi semrawut,” tegasnya.
Ia pun berharap warga bisa memahami aturan baru ini dengan bijak. “Boleh hajatan, silakan. Tapi jangan sampai mengganggu hak orang lain. Surabaya harus jadi kota yang tertib dan saling menghormati,” pungkasnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | cnnindonesia.com |
| Kategori | : | Olympic, Nasional, DKI Jakarta, Jawa Timur |













