Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
20 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
21 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
3
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
20 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
4
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
20 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
5
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Sepakbola
20 jam yang lalu
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
6
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Sepakbola
20 jam yang lalu
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Home  /  Berita  /  Voli

DKPP Berhentikan Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulbar

DKPP Berhentikan Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulbar
Sidang DKPP. (Ist)
Selasa, 28 Oktober 2025 15:14 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Nasrul Muhayyang dan memberhentikannya dari jabatan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

DKPP mengungkapkan bahwa Nasrul terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang pembacaan putusan untuk dua perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (27/10/2025).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Nasrul Muhayyang selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 193-PKE-DKPP/IX/2025.

DKPP menilai Nasrul sebagai Ketua Bawaslu Sulawesi Barat dengan sengaja tidak melakukan rapat pleno pembahasan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh adik kandungnya yaitu Anggota Bawaslu Mamuju Tengah, Muhammad Syarif Muhayyang.

Syarif kedapatan membantu Calon Bupati Mamuju Tengah, Haris Halim Sinring, untuk memanipulasi ijazah pendidikan yang menjadi salah satu syarat pendaftaran dalam Pilkada 2024.

“Tindakan Teradu yang tidak menerbitkan surat undangan untuk pleno khusus pembahasan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Muhammad Syarif Muhayyang yang diketahui merupakan adik kandung Teradu, merupakan tindakan yang tidak profesional, tidak akuntabel, tidak netral, dalam proses tindaklanjut pembinaan terhadap Muhammad Syarif Muhayyang sesuai arahan Ketua Bawaslu RI,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Rakasandi.

Selain itu, dalam fakta persidangan diketahui bahwa Nasrul juga memberikan saran kepada Calon Bupati Haris Halim Sinring untuk berangkat bersama-sama dengan Syarif Muhayyang. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan perihal Ijazah yang bermasalah dalam proses verifikasi faktual di SMKN 3 Makassar.

Atas rangkaian fakta tersebut, DKPP meyakini teradu telah dengan sengaja membuka ruang untuk terjadinya komunikasi secara langsung antara Calon Bupati Haris Halim Sinring dengan Muhammad Syarif Muhayyang selaku penyelenggara pemilu.

“DKPP menilai, tindakan Teradu yang memberikan saran kepada calon bupati Haris Halim Sinring untuk pergi bersama dengan adik kandung teradu Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah atas nama Muhammad Syarif Muhayyang untuk melakukan klarifikasi ijazah dirinya di SMKN 3 Makassar merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, “ tegas Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Rakasandi.

Secara keseluruhan, DKPP membacakan putusan untuk dua perkara pada persidangan hari ini. Putusan-putusan tersebut melibatkan 9 penyelenggara pemilu sebagai teradu.

Rinciannya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras (6), peringatan keras terakhir (1), pemberhentian tetap (1), dan pemberhentian dari jabatan ketua (1).

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Ia didampingi dua Anggota Majelis yaitu J. Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. ***

wwwwww