Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
24 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
2
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
13 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
3
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Sepakbola
24 jam yang lalu
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
4
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Sepakbola
24 jam yang lalu
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Home  /  Berita  /  PON

Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Karen Agustiawan: Saya Sudah Tak Punya Kewenangan Saat Kontrak OTM Disetujui

Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Karen Agustiawan: Saya Sudah Tak Punya Kewenangan Saat Kontrak OTM Disetujui
(liputan6.com/herman zakharia)
Selasa, 28 Oktober 2025 12:57 WIB
JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, bersaksi dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh perusahaan pelat merah tersebut. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025), Karen menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui keterlibatan anak pengusaha migas Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dalam penyewaan tangki bahan bakar milik PT Orbit Terminal Merak (OTM).

“Apakah Ibu mengetahui keterlibatan terdakwa dalam kasus ini?” tanya kuasa hukum Kerry, Patra M. Zen, dalam ruang sidang.

“Tidak tahu,” jawab Karen singkat.

“Pak Kerry terlibat, Ibu tahu?” lanjut Patra.

“Tidak tahu,” ulang Karen dengan nada tegas.

Karen menjelaskan, keputusan penyewaan tangki BBM di Merak tidak lagi berada dalam kewenangannya. Ia menyebut telah mengundurkan diri dari jabatan Direktur Utama Pertamina sebelum keputusan itu disahkan. “Saya sudah menyatakan mundur, dan sejak itu kewenangan saya dicabut. Saya tidak lagi berhak mengambil keputusan strategis,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Dalam kesaksiannya, Karen turut membacakan risalah rapat direksi yang memperjelas pencabutan kewenangan dirinya sejak 28 April 2014. Dalam rapat tersebut, direksi Pertamina memutuskan pengalihan wewenang terkait pekerjaan jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM di Terminal Merak dengan nilai kontrak sekitar Rp2,7 triliun.

“Mulai 28 April 2014, saya sudah tidak memiliki kewenangan terkait proyek OTM,” tegas Karen sambil menyerahkan risalah rapat sebagai bukti ke majelis hakim.

Kasus yang menyeret nama Muhammad Kerry Adrianto Riza ini menjadi salah satu perkara korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar dalam sejarah pengelolaan energi Indonesia. Jaksa menuduh Kerry, bersama sejumlah pihak, memperkaya diri sendiri dan korporasi melalui pengaturan penyewaan fasilitas BBM dan kapal di bawah kendali PT OTM dan PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).

“Memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan pihak lain melalui PT Orbit Terminal Merak sebesar Rp2,9 triliun dalam kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Merak,” ujar jaksa dalam pembacaan dakwaan di sidang sebelumnya.

Selain Kerry, jaksa juga mendakwa dua komisaris perusahaan lain, yakni Dimas Werhaspati dari PT Navigator Khatulistiwa serta Gading Ramadhan Joedo dari PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT OTM. Mereka diduga terlibat dalam pengaturan proyek dan manipulasi kontrak sewa tangki BBM Pertamina.

Karen menegaskan, semua proses penyewaan fasilitas BBM itu dilakukan setelah dirinya resmi tak lagi menjabat sebagai Direktur Utama. “Saya tidak tahu menahu soal keputusan itu, karena sudah tidak dalam wewenang saya. Semua ditangani direksi setelah saya mundur,” jelasnya.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan anak dari sosok yang dikenal berpengaruh di industri migas nasional. Riza Chalid, ayah terdakwa, selama ini dikenal memiliki jejaring luas di sektor energi, sehingga persidangan terhadap anaknya menjadi sorotan tersendiri.

Sementara itu, KPK dan kejaksaan disebut tengah menelusuri aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak lain yang memperlancar proses kontrak penyewaan tangki BBM di Merak. Majelis hakim menyatakan akan memanggil sejumlah saksi tambahan, termasuk pejabat Pertamina dan pihak swasta yang disebut dalam dokumen kontrak.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain dari internal Pertamina. Pengadilan diharapkan bisa mengungkap sejauh mana praktik penyimpangan dalam penyewaan tangki BBM yang diduga merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah itu terjadi. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:PON, Voli, Ekonomi, Beladiri
wwwwww