Tender Haji 2026 Diduga Sarat Lobi Politik, KPK Awasi Ketat
![]() |
| Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jaksel. (foto: antara). |
"Terkait dengan penyelenggaraan haji ke depan, KPK terus mendorong kepada stakeholder terkait untuk terus melakukan pembenahan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (31/10/2025).
Budi menegaskan, peringatan ini bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, pengelolaan kuota haji kerap dibayangi praktik tidak sehat, mulai dari permainan tender hingga dugaan jual beli pengaruh. "Kita belajar dari perkara kuota haji yang terjadi beberapa tahun lalu. Semua pihak harus memperbaiki prosedur dan tata kelola agar celah-celah penyimpangan tertutup rapat," tambahnya.
Sorotan publik menguat setelah Kemenhaj menunjuk dua syarikah lama, Rakeen dan Al Bait Guests, yang sebelumnya dinilai gagal memberikan pelayanan optimal. Langkah itu memicu kecurigaan di kalangan parlemen.
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP, Ansari, menilai keputusan tersebut janggal. Ia mengaku menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait kinerja dua perusahaan itu. "Konstituen saya juga nanya, bagaimana syarikah ini bisa dipilih lagi. Karena dua-duanya bermasalah. Kami di DPR tidak terlibat dalam pemilihan itu," ujarnya dalam rapat kerja dengan Kemenhaj, Senin (27/10/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari 18 peserta tender, hanya enam perusahaan yang lolos tahap akhir. Namun, dinamika mencurigakan terjadi menjelang pengumuman pemenang. Seorang staf Kemenhaj di Mekah disebut mendapat panggilan dari Jakarta berisi instruksi agar Rakeen dan Al Bait Guests dimenangkan.
Diduga, instruksi tersebut datang dari pejabat tinggi kementerian atas dorongan koleganya di DPR. Sumber internal menyebut, hubungan antara politisi DS dan pejabat Kemenhaj DN berperan besar dalam menentukan hasil tender. Keduanya disebut memiliki keterkaitan erat sejak pembentukan Kemenhaj melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Salah satu sumber menyebut adanya potensi aliran dana besar di balik proyek ini. Jika setiap jemaah dikenai “fee” sebesar 125 riyal, dengan kuota 220.000 jemaah, total nilainya bisa mencapai Rp121,8 miliar. “Angka itu cukup menggoda siapa pun yang punya kuasa menentukan kontrak,” ungkap sumber tersebut.
Di sisi lain, Menteri Haji dan Umrah, Gus Irfan, dikabarkan belum menandatangani kontrak dengan dua syarikah itu. Langkahnya dinilai sebagai bentuk kehati-hatian, mengingat proses tender disebut menyimpan kejanggalan. Ia disebut enggan mengambil risiko di tengah sorotan publik yang kian tajam.
KPK menyatakan akan terus memantau perkembangan proses tersebut. "Kami ingin memastikan penyelenggaraan haji dilakukan dengan bersih dan bebas dari kepentingan politik. Jangan sampai ibadah dijadikan lahan proyek," tegas Budi.
Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah dan penegak hukum. Di tengah antusiasme jutaan umat untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci, integritas penyelenggara haji kembali diuji. ***













