Kasus Tanah Jusuf Kalla Bongkar Wajah Asli Mafia Agraria: Jika Wapres Saja Diserobot, Siapa Aman?
![]() |
| Mantan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla (dua kiri) meninjau lokasi lahan miliknya yang kini bersengketa di wilayahpengelolaan PT GMTD Jalan Tanjung Bunga Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (5/11/2025). |
JAKARTA – Kasus sengketa lahan antara mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), dan pengembang PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) membuka kembali borok lama dunia pertanahan Indonesia. Di negeri yang menjanjikan keadilan agraria, tanah seorang mantan wapres pun bisa diserobot tanpa gentar — sebuah gambaran betapa kuatnya cengkeraman mafia tanah.
Persoalan bermula dari klaim kepemilikan lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar. JK menuding ada manipulasi dalam penerbitan sertifikat yang dilakukan oleh pihak GMTD, perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo Group. Kasus ini pun menyulut kemarahan publik.
“Kalau tanah Pak Jusuf Kalla aja bisa direbut, apalagi tanah rakyat kecil,” tulis seorang warganet di TikTok Inilah.com. Komentar itu disukai ribuan orang — sebuah sinyal keresahan bersama terhadap lemahnya sistem hukum agraria.
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menyebut kasus ini bukti mafia tanah tidak memandang jabatan maupun pengaruh seseorang.
“Mafia tanah tidak peduli siapa yang mereka hadapi. Mereka berani karena tahu sistem kita lemah. Kalau sekelas mantan wakil presiden saja dipermainkan, bagaimana rakyat kecil?” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Senada, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa sengketa ini bukan perkara perdata, melainkan pidana murni.
“Penyerobotan tanah tanpa hak itu pidana. Kalau sampai ada dua sertifikat di tanah yang sama, berarti ada pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Menurut Fickar, permainan mafia tanah kerap terjadi karena ada oknum aparat pertanahan yang ikut terlibat. “Setiap sertifikat itu pasti ada gambar situasi (GS). Kalau bisa terbit sertifikat lain di lokasi yang sama, itu mustahil tanpa ada tangan di balik meja,” jelasnya.
Ia menyebut akar persoalan utama terletak pada birokrasi agraria yang rumit dan tidak transparan. “Sistem kita berbelit. Akibatnya, yang punya uang dan koneksi bisa ‘mengatur’ tanah seenaknya,” tegasnya.
Fickar juga memperingatkan bahwa tanah-tanah tanpa sertifikat menjadi ladang subur manipulasi. “Tanah yang belum bersertifikat itu sasaran empuk. Mafia tinggal cari celah administrasi, lalu ubah dokumen, selesai,” ujarnya.
Kasus GMTD bukan pertama kali menyeret nama besar Lippo Group dalam konflik tanah. Sebelumnya, sengketa lahan di Kemang, Jakarta Selatan, sempat berujung bentrok bersenjata. Bahkan pada 2021, Satgas BLBI mengambil alih aset Lippo Karawaci senilai Rp1,33 triliun karena diduga digunakan tanpa izin negara.
Pakar hukum Hudi Yusuf menilai, pola yang berulang menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap korporasi besar. “Sudah sering perusahaan besar terseret dalam konflik tanah. Tapi pengawasannya tetap longgar. Ini tanda birokrasi kita tidak beres,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah harus menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Negara tak boleh bisa dibeli. Birokrat pertanahan harus jujur dan berani menolak tekanan,” tambahnya.
Menurut Hudi, kasus ini harus menjadi momentum pembenahan total sektor pertanahan. “Jika negara gagal melindungi tanah seorang mantan wapres, apa yang bisa diharapkan oleh rakyat kecil yang tanahnya digusur tanpa kompensasi?” katanya tegas.
Kasus lahan Jusuf Kalla kini menjadi simbol ketimpangan kekuasaan dan lemahnya sistem hukum agraria di Indonesia. Tanah yang seharusnya jadi sumber keadilan sosial justru berubah menjadi medan permainan bagi mereka yang punya uang dan pengaruh.
“Ini bukan sekadar soal tanah Pak JK,” ujar Fickar. “Ini soal pesan: kalau hukum tak berpihak pada kebenaran, cepat atau lambat rakyat akan kehilangan tanahnya sendiri.” ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













