Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
19 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
19 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
19 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
19 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
19 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
19 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Beladiri

MK Hentikan Celah Penempatan Polisi Aktif di Kursi Sipil, Demi Kepastian Hukum dan Meritokrasi

MK Hentikan Celah Penempatan Polisi Aktif di Kursi Sipil, Demi Kepastian Hukum dan Meritokrasi
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan atas gugatan sejumlah perkara dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Kamis, 13 November 2025 20:59 WIB

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mengubah peta pengisian jabatan publik di Indonesia. Dalam putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh lagi ditempatkan pada jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.

Langkah ini sekaligus mencabut celah hukum yang selama ini digunakan melalui skema “penugasan Kapolri”.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dengan tegas:

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat tegas yang tidak dapat diberi pengecualian. Ia menilai keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru memperluas norma dan merusak kepastian hukum.

“Frasa tersebut mengakibatkan kaburnya makna kewajiban mundur atau pensiun. Inilah yang menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Ridwan.

MK menilai praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil selama ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip kesetaraan karier ASN, tetapi juga menabrak asas netralitas aparatur negara.

Menurut pemohon Syamsul Jahidin, sejumlah posisi strategis—mulai dari pimpinan BNPT, BNN, Sekjen KKP, hingga pimpinan KPK—diisi oleh anggota Polri aktif tanpa proses mundur atau pensiun.

Pemohon menilai, kondisi tersebut menciptakan ketimpangan dalam sistem merit, mempersempit ruang profesional sipil, serta menyeret Polri ke arah “dwifungsi”: tetap sebagai aparat keamanan, namun ikut mengelola birokrasi sipil.

MK sependapat. Majelis menilai pengisian jabatan sipil oleh polisi aktif merugikan warga negara yang memiliki kompetensi administratif namun kalah oleh otoritas struktural.

“Praktik tersebut menurunkan kepastian hukum dan merugikan hak konstitusional warga negara,” ujar Ridwan.

Dengan putusan ini, ruang gerak pendudukan jabatan sipil oleh polisi aktif resmi diperketat. Tak ada lagi celah penugasan, tak ada lagi pengecualian. Siapa pun polisi yang ingin memasuki jabatan sipil, wajib keluar dari institusi kepolisian.

Putusan ini diperkirakan berdampak signifikan pada rotasi jabatan di sejumlah kementerian, lembaga negara, dan badan strategis lainnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Voli, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww