MK Hentikan Celah Penempatan Polisi Aktif di Kursi Sipil, Demi Kepastian Hukum dan Meritokrasi
![]() |
| Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan atas gugatan sejumlah perkara dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). |
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mengubah peta pengisian jabatan publik di Indonesia. Dalam putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh lagi ditempatkan pada jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.
Langkah ini sekaligus mencabut celah hukum yang selama ini digunakan melalui skema “penugasan Kapolri”.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dengan tegas:
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat tegas yang tidak dapat diberi pengecualian. Ia menilai keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru memperluas norma dan merusak kepastian hukum.
“Frasa tersebut mengakibatkan kaburnya makna kewajiban mundur atau pensiun. Inilah yang menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Ridwan.
MK menilai praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil selama ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip kesetaraan karier ASN, tetapi juga menabrak asas netralitas aparatur negara.
Menurut pemohon Syamsul Jahidin, sejumlah posisi strategis—mulai dari pimpinan BNPT, BNN, Sekjen KKP, hingga pimpinan KPK—diisi oleh anggota Polri aktif tanpa proses mundur atau pensiun.
Pemohon menilai, kondisi tersebut menciptakan ketimpangan dalam sistem merit, mempersempit ruang profesional sipil, serta menyeret Polri ke arah “dwifungsi”: tetap sebagai aparat keamanan, namun ikut mengelola birokrasi sipil.
MK sependapat. Majelis menilai pengisian jabatan sipil oleh polisi aktif merugikan warga negara yang memiliki kompetensi administratif namun kalah oleh otoritas struktural.
“Praktik tersebut menurunkan kepastian hukum dan merugikan hak konstitusional warga negara,” ujar Ridwan.
Dengan putusan ini, ruang gerak pendudukan jabatan sipil oleh polisi aktif resmi diperketat. Tak ada lagi celah penugasan, tak ada lagi pengecualian. Siapa pun polisi yang ingin memasuki jabatan sipil, wajib keluar dari institusi kepolisian.
Putusan ini diperkirakan berdampak signifikan pada rotasi jabatan di sejumlah kementerian, lembaga negara, dan badan strategis lainnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Voli, Beladiri, DKI Jakarta |













