Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
20 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
21 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
20 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
20 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
21 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
20 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Voli

Prabowo Pulihkan Nama Dua Guru Luwu Utara, Prosedur Rehabilitasi Jadi Sorotan

Prabowo Pulihkan Nama Dua Guru Luwu Utara, Prosedur Rehabilitasi Jadi Sorotan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan dokumen pemberian rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Kamis, 13 November 2025 21:30 WIB

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani keputusan rehabilitasi bagi dua guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis, sesaat setelah tiba dari kunjungan kenegaraan ke Australia, Kamis (13/11/2025). Melalui keputusan itu, nama baik, harkat, serta hak-hak keduanya dipulihkan setelah sempat hilang akibat putusan kasasi Mahkamah Agung.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut keputusan tersebut sebagai langkah cepat untuk mengakhiri ketidakpastian yang dialami kedua guru.

"Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini," ujarnya. 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan rehabilitasi ini merupakan hasil koordinasi intensif selama sepekan dengan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, DPRD, hingga DPR.

"Kami selama satu minggu terakhir berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Presiden," jelasnya.

Rasnal dan Abdul Muis sebelumnya diberhentikan sebagai ASN melalui surat keputusan Gubernur Sulawesi Selatan pada Agustus dan Oktober 2025. Pemberhentian itu menindaklanjuti putusan MA yang menyatakan keduanya bersalah dalam pemungutan iuran Rp20 ribu pada 2018, yang kemudian diberikan kepada guru honorer yang terlambat menerima gaji hingga sepuluh bulan.

Rasnal berharap pengalaman yang mereka hadapi tidak terulang pada guru lain.

"Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan," ungkapnya.

Dosen hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menegaskan bahwa Pasal 14 UUD 1945 memberi kewenangan kepada presiden untuk memberikan rehabilitasi, tetapi keputusan itu tetap wajib memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

"Karena itu peran MA penting untuk memberikan pertimbangan dalam soal pemberian grasi dan rehabilitasi," urainya.

Ia mengingatkan bahwa keputusan yang tidak mengacu pada mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan konstitusional.

"Pemberian rehabilitasi itu memperhatikan pertimbangan MA. Kalau tidak cacat secara hukum," sambungnya.

Herdiansyah menilai permintaan pertimbangan kepada MA bukan proses yang rumit, sehingga seharusnya dapat ditempuh tanpa hambatan. 

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari memandang keputusan Prabowo sebagai langkah positif untuk memulihkan keadilan. Namun ia menekankan perlunya tindakan terhadap aparat hukum yang menyebabkan persoalan ini melebar.

"Agar Presiden tidak dituduh mencari kesempatan isu penting ini," katanya.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai keputusan Presiden terlihat emosional dan berpotensi mengaburkan konsistensi dalam tata kelola hukum.

"Jika banyak mengandalkan insting personal, maka kekacauan hukum bisa terjadi," ungkapnya. 

Dedi juga menyoroti pola pemberian rehabilitasi, amnesti, dan abolisi yang muncul dalam beberapa kesempatan, sehingga publik kesulitan memahami dasar-dasar keputusan tersebut.

"Publik akan kesulitan pada saat mana ampunan atau rehabilitasi itu diputuskan," tambahnya.

Ia menilai Presiden perlu pendamping hukum yang kuat agar penggunaan hak prerogatif tetap proporsional dan konsisten. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Olympic, Voli, Umum, Beladiri, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan
wwwwww