Putusan MK Ubah Kebijakan Era Jokowi, Hak Atas Tanah IKN Kini Dibatasi
![]() |
| Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan atas gugatan sejumlah perkara dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). |
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi mengubah aturan jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara setelah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Stepanus Febyan Babaro. Putusan ini membatalkan ketentuan lama yang membuka peluang hak tanah hingga 190 tahun melalui dua siklus, masing-masing 95 tahun.
Ketentuan sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 yang ditandatangani Joko Widodo. Aturan tersebut dinilai memberi ruang terlalu luas bagi pemegang hak usaha, sementara masyarakat adat IKN justru berpotensi kehilangan kontrol atas tanah leluhur.
Stepanus menilai ketentuan HGU, HGB, dan Hak Pakai yang dapat melampaui satu abad itu semakin mengecilkan peluang masyarakat adat mempertahankan karakter budaya dan ruang hidupnya. Ia mengingatkan banyaknya kasus tanah adat di berbagai daerah yang dicaplok perusahaan.
“Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo melalui amar putusan, Kamis (13/11).
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa ketentuan hak tanah hingga dua siklus 95 tahun bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
“Pemohon mempersoalkan jangka waktu pemberian hak atas tanah di wilayah IKN yang dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua,” urainya.
MK menetapkan bahwa pemberian HAT di IKN harus mengikuti batas evaluasi nasional, yaitu:
1. Hak Guna Usaha (HGU): paling lama 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, pembaruan 35 tahun.
2. Hak Guna Bangunan (HGB): paling lama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, pembaruan 30 tahun.
3. Hak Pakai: paling lama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, pembaruan 30 tahun.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan setiap hak hanya dapat diperoleh jika memenuhi persyaratan evaluasi yang ditetapkan negara.
“Artinya, batas waktu maksimal sebagaimana dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi. Prinsipnya, hak atas tanah tidak boleh diberikan secara mutlak tanpa pengawasan negara,” ujarnya.
Putusan ini menyatakan sejumlah pasal terkait hak tanah di IKN tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sekaligus menegaskan kembali prinsip penguasaan negara terhadap tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | gelora.co |
| Kategori | : | Voli, DKI Jakarta |











