Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
11 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
22 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
3
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
11 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
11 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
10 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
6
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
20 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Home  /  Berita  /  Beladiri

Menkum Pastikan KUHAP Berlaku 2026, Masyarakat Diminta Tak Terjebak Hoaks

Menkum Pastikan KUHAP Berlaku 2026, Masyarakat Diminta Tak Terjebak Hoaks
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Ist)
Selasa, 18 November 2025 13:26 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
‎JAKARTA- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR akan mulai berlaku pada 2026. Penegasan ini sekaligus menjadi jawaban bagi masyarakat di daerah yang kebingungan oleh banyaknya kabar keliru yang belakangan menyebar luas.

‎"Ya, jadi harusnya itu nanti itu secara umum langsung berlaku, ya. Dan yang kedua kan masih nunggu pengundangannya," ujar Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/11/2025).

‎
‎Ia menambahkan, KUHAP sudah disiapkan bersamaan dengan KUHP yang dijadwalkan berlaku mulai 2 Januari 2026. 
‎
‎"Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," katanya.
‎
‎Supratman menyatakan banyak warga, termasuk di daerah, terkena imbas dari hoaks mengenai isi aturan baru tersebut. Ia mengatakan pimpinan Komisi III DPR telah memberikan penjelasan terbuka untuk meluruskan informasi yang tidak benar.
‎
‎"Nah, karena itu kita berharap nanti terkait dengan hal tersebut, hoax-hoax yang berkembang di masyarakat tadi dengan sangat baik sudah dijelasin oleh pimpinan Komisi III ya, Pak Habib, dan itu sama sekali berita-berita terkait dengan berbagai macam pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta, itu sudah dijelaskan," tuturnya.
‎
‎Menurutnya, pola penjelasan langsung seperti ini harus diterapkan dalam setiap pengesahan undang-undang agar masyarakat tidak mudah tersesat oleh isu yang tidak berdasar.
‎
‎Sebelumnya, DPR secara resmi mengesahkan Rancangan KUHAP menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026. Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi setelah mendengar laporan dari Ketua Komisi III dan seluruh anggota mengatakan setuju. 
‎
‎Ia menegaskan bahwa banyak informasi menyesatkan yang beredar di masyarakat mengenai KUHAP telah dibantah secara terbuka. 
‎
‎"Tadi penjelasan dari ketua komisi III saya rasa cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali, jadi hoaks-hoaks yang beredar itu semuanya hoaks, tidak betul dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian bisa segera kita sama-sama pahami, bahwa itu tidak betul," pungkas Puan. ***

Editor:Senopati Ukoro
Sumber:Inilah.com
Kategori:Voli, Beladiri
wwwwww