KPK Tegaskan Pengembangan Kasus DJKA, Dugaan Aliran Dana ke Komisi V Menguat
![]() |
| Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan penanganan kasus korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan masih berjalan. Tekanan publik terkait dugaan keterlibatan anggota Komisi V DPR membuat lembaga antirasuah itu kembali menegaskan bahwa perkembangan perkara tidak berhenti.
“Masih ada beberapa proses yang berkaitan dengan DJKA, nanti bertahap,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Rabu (19/11/2025).
Ia menyampaikan bahwa kemungkinan munculnya tersangka baru bergantung pada penyelesaian berkas perkara oleh penyidik. Identitas pihak yang berpotensi menjadi tersangka belum dibuka karena proses gelar perkara masih berlangsung. “Sprindiknya sudah ada beberapa yang lama. Nanti akan berproses dari sprindik itu,” jelasnya.
Setyo menegaskan pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk anggota Komisi V DPR, dapat dipanggil untuk melengkapi alat bukti. “Para pihak pasti akan dipanggil kalau memang diperlukan,” tambahnya.
Di sisi lain, penyidik masih menunggu laporan dari Jaksa Penuntut Umum terkait sejumlah nama yang disorot dalam persidangan, termasuk Ketua Komisi V DPR, Lasarus. Dalam sidang sebelumnya, Lasarus disebut meminta fee 10 persen dari proyek jalur rel di lingkungan DJKA.
“Ada beberapa nama juga yang disampaikan saksi. Itu bagian dari laporan pengembangan penuntutan,” papar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (20/2/2025).
Asep menjelaskan laporan dari JPU akan menjadi dasar bagi penyidik menentukan apakah penyidikan baru perlu dibuka. “Informasi dari persidangan akan disajikan kepada kami agar dapat memulai penyidikan atau penyelidikan baru,” sambungnya.
Kasus suap DJKA ini bermula dari OTT pertengahan April 2023 di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya. Operasi tersebut menyeret unsur ASN hingga pihak swasta, termasuk Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, serta mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, Harno Trimadi.
Dalam operasi itu KPK menyita uang Rp2,823 miliar, terdiri dari Rp2,027 miliar tunai, 20 ribu dolar Amerika, kartu debit, serta saldo bank Rp150 juta. Persidangan mengungkap permintaan fee 10 persen untuk proyek pengadaan rel R.54 senilai Rp82,1 miliar di Jawa Tengah yang digandengkan kepada PT Gumaya Anggun. Harno Trimadi menolak permintaan tersebut dan menyatakan maksimum fee hanya 5 persen.
Hingga kini KPK telah menetapkan 17 tersangka perseorangan dan dua korporasi dalam perkara ini. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta |













