Praktik ‘Serakahnomics’ di Tubuh Pajak? Kejagung Cegah Lima Tokoh Terkait Kasus Djarum
![]() |
| Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi (kiri) dan Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono |
JAKARTA – Dugaan skandal pajak yang menyeret PT Djarum dan mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, terus bergerak ke tahap penyidikan yang lebih dalam. Sorotan publik menguat setelah pakar hukum menilai praktik pengurangan kewajiban pajak dalam perkara ini sejalan dengan pola serakahnomics, sebuah istilah tentang perilaku ekonomi rakus yang merugikan negara.
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menyebut dugaan praktik tersebut jelas menimbulkan kerugian bagi negara yang tengah membutuhkan penerimaan pajak besar untuk membiayai program prioritas. “Suap-suap seperti ini sebenarnya banyak dan sudah ‘terbiasa’. Ini kontra produktif dan merupakan ‘serakahnomics’,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, lima orang yang dicegah ke luar negeri, termasuk Ken Dwijugiasteadi dan Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, perlu segera diperiksa oleh penyidik Jampidsus. “Mereka harus diperiksa sejauh mana keterlibatannya, apakah bersama-sama atau sendiri-sendiri, serta apa saja yang dilakukan terkait perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Kejaksaan Agung sebelumnya mengusulkan pencegahan terhadap lima individu sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, membenarkan bahwa Ken masuk dalam daftar tersebut. Empat nama lainnya adalah Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Victor Rachmat Hartono, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.
Bernadette menjabat sebagai Kepala KPP Madya Dua Semarang, sementara Heru Budijanto Prabowo merupakan Komisaris PT Graha Padma Internusa, perusahaan pengembang yang berada di bawah Grup Djarum. Karl Layman sendiri adalah pemeriksa pajak muda di Ditjen Pajak.
Kejagung menilai pencegahan ini penting untuk mendukung penyidikan dugaan korupsi terkait upaya memperkecil kewajiban perpajakan perusahaan pada periode 2016–2020 oleh oknum Ditjen Pajak. Penyidik Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah oknum DJP yang diduga terlibat.
“Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (18/11/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu rumah yang digeledah merupakan milik mantan petinggi DJP berinisial KD, yang mengarah pada Ken Dwijugiasteadi. Namun Kejagung belum mengungkap barang bukti yang diamankan. Anang menyampaikan sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, namun jumlah dan identitasnya tidak diungkapkan.
Ia menegaskan penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik suap dalam perkara ini. “Ada kesepakatan dan ada pemberian. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu,” ungkapnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













