UU KUHAP Disahkan DPR, Modernisasi Sistem Pidana Dapat Tanggapan Global
![]() |
| Ketua DPR RI Puan Maharani menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR RI |
JAKARTA – DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/11/2025). Ketua DPR RI, Puan Maharani, menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebelum keputusan disetujui.
Pengesahan ini langsung memicu perhatian luas dari media asing. The Straits Times menyoroti langkah Indonesia sebagai reformasi besar dalam sistem pidana nasional. Mereka menulis bahwa revisi KUHAP ini merupakan perombakan paling signifikan dalam empat dekade terakhir dan mencakup perubahan dari tahap investigasi hingga pelaksanaan hukum di lapangan. Media tersebut menilai revisi ini sebagai upaya modernisasi terhadap sistem yang selama ini dianggap tertinggal.
Dalam ulasan mereka, salah satu poin yang dinilai strategis ialah pemusatan kewenangan investigasi di bawah Kepolisian Nasional. UU yang baru memberikan ruang tindakan cepat tanpa surat perintah dalam kondisi tertentu. Selain itu, aturan baru memungkinkan pembekuan rekening bank hingga aset digital selama proses penyelidikan berlangsung, sebuah langkah yang digambarkan sebagai respons terhadap pola kejahatan modern.
UU ini juga memperkenalkan sejumlah mekanisme yang kerap digunakan di yurisdiksi internasional, seperti plea bargaining untuk efisiensi peradilan, aturan lebih jelas untuk justice collaborator, dan penerapan deferred prosecution agreement bagi perkara korporasi.
Namun, laporan dari Bloomberg menunjukkan munculnya kritik dari koalisi organisasi sipil. Mereka menilai revisi ini belum menyentuh pasal-pasal yang dianggap bermasalah serta menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan. Kekhawatiran mengenai ruang kontrol aparat yang terlalu besar juga disampaikan.
Nada kritis semakin kuat dalam laporan The Australian, yang menyebut reformasi ini memicu kecemasan tentang potensi kewenangan yang tidak terkendali. Media tersebut mengutip pandangan sejumlah pihak yang menganggap konsolidasi kekuasaan penegakan hukum dapat memunculkan risiko baru dalam praktik di lapangan.
Sementara itu, kalangan parlemen menyebut revisi KUHAP ini sebagai langkah mendekatkan prosedur hukum Indonesia dengan standar global. Mereka berharap pembaruan ini dapat mengurangi penumpukan perkara serta mempercepat proses pidana.
Setelah diketok DPR, naskah undang-undang menunggu keputusan Presiden. Berdasarkan ketentuan konstitusi, kepala negara memiliki waktu 30 hari untuk menandatanganinya. Jika tidak ditandatangani, UU tetap berlaku otomatis dan akan mulai diimplementasikan pada 2026.
Sorotan internasional ini menunjukkan bahwa perubahan KUHAP tidak hanya mempengaruhi dinamika hukum nasional, tetapi juga membentuk persepsi dunia terhadap arah demokrasi dan penegakan keadilan di Indonesia. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta |













