Penyidikan Kasus Kuota Haji Bergulir, KPK Sita Aset Pengusaha di Jabodetabek
![]() |
| Jamaah calon haji dari berbagai negara berjalan usai menunaikan Shalat Maghrib di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu rumah dan tiga kendaraan milik seorang pengusaha yang diduga terkait perkara korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023–2024. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan yang terus berjalan sejak awal Agustus 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan 17 November 2025 di wilayah Jabodetabek. Aset yang disita terdiri atas satu rumah beserta dokumen kepemilikannya, satu unit mobil Madza CX-3, serta dua sepeda motor jenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX. “Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi terkait perkara kuota haji,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Budi menegaskan bahwa penyitaan aset pengusaha tersebut diperlukan untuk kebutuhan pembuktian serta langkah awal pemulihan potensi kerugian negara. “Penyitaan dilakukan untuk optimalisasi pengembalian keuangan negara,” jelasnya.
Kasus ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025, setelah lembaga antikorupsi itu meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan dua hari sebelumnya. Setelah itu, KPK mengumumkan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung potensi kerugian negara.
Penghitungan awal yang disampaikan KPK pada 11 Agustus 2025 menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada waktu yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Perkembangan terbaru pada 18 September 2025 mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah pada penyelenggaraan haji 2024. Pansus menilai pembagian setara antara haji reguler dan haji khusus tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur porsi 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
Penyidikan terus berlanjut, sementara perhatian publik meningkat seiring menguatnya dugaan penyimpangan dalam tata kelola kuota haji. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













