Audit PBNU Bocor, KPK Fokus Telusuri Aliran Uang Rp100 M dari Mardani H Maming
![]() |
| Ilustrasi gedung KPK (net) |
JAKARTA – Upaya membongkar dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mardani H Maming memasuki fase yang semakin sensitif. Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyerahkan hasil audit keuangan internal terkait aliran dana Rp100 miliar yang diduga masuk ke rekening PBNU dari perusahaan milik Maming, Grup PT Batulicin Enam Sembilan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hasil audit itu dapat menjadi pintu awal untuk menelusuri indikasi korupsi yang lebih luas.
"Jika memang dari audit tersebut ada data informasi awal yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, dapat disampaikan kepada KPK," ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Namun Budi menegaskan KPK tidak terlibat dalam dinamika kepengurusan PBNU yang kini memanas setelah mencuatnya dokumen audit keuangan internal.
"Terkait apa yang sedang terjadi di PBNU, tentu itu adalah dinamika internal organisasi. KPK tidak masuk dalam isu tersebut," jelasnya.
Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu dan eks Bendahara Umum PBNU, sebelumnya divonis dalam kasus suap izin usaha pertambangan. Ia disebut mengendalikan rekening PBNU yang menjadi fokus audit 2022 itu.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik belum membuka penyidikan resmi terkait TPPU Maming.
"Sejauh ini kami belum menangani TPPU-nya MM. Nanti kalau TPPU-nya MM ini ada, kami tangani, kami jawab," katanya.
Dokumen audit PBNU yang beredar menyebut dana Rp100 miliar masuk dalam empat transaksi pada 20–21 Juni 2022, hanya dua hari sebelum KPK mengumumkan Maming sebagai tersangka. Audit menilai rekening PBNU yang digunakan dalam transaksi itu dikendalikan langsung oleh Maming.
Audit juga mencatat adanya pengeluaran lebih dari Rp10 miliar serta transfer signifikan pada Juli–November 2022 ke rekening Abdul Hakam, Sekretaris LPBHNU, yang saat itu terlibat sebagai bagian dari tim pendamping hukum Maming.
Audit disusun oleh Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir dan Abimail (GPAA) sebagai bahan pertimbangan Rais Aam PBNU. Temuan tersebut menyoroti lemahnya tata kelola keuangan internal dan potensi risiko hukum bagi organisasi.
Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, membenarkan audit tersebut, bahkan menyebutnya sebagai salah satu alasan pencopotan KH Yahya Cholil Staquf dari posisi Ketua Umum PBNU.
"Itu masuk poin tiga, soal tata kelola keuangan," ujarnya.
Sarmidi menyampaikan audit sebenarnya bersifat internal, dan ia tidak mengetahui bagaimana dokumen tersebut bisa beredar luas di publik.
"Kami tidak bisa membuat secara detail itu. Bagaimana bisa tersebar, saya tidak tahu," tambahnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, KONI, Beladiri, DKI Jakarta |













