Detik Mencekam di Depok: Dua Pelaku Todongkan Senpi saat Aksi Gagal sebelum Ditangkap Polisi
![]() |
| Ilustrasi pencurian (foto: kompas/net) |
JAKARTA – Suasana biasa di sebuah parkiran toko di Tapos, Depok, berubah menjadi momen mencekam ketika dua pelaku pencurian kendaraan bermotor menodongkan pistol ke arah pemilik motor. Aksi itu viral di media sosial, meninggalkan ketakutan sekaligus amarah warga yang menyaksikan rekaman CCTV tersebut.
Dua pelaku berinisial KM dan RA itu kini telah diringkus Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor yang viral saat menodongkan senjata api ketika aksinya digagalkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Minggu (30/11/2025).
Dalam rekaman CCTV, keduanya datang dengan motor sambil mengenakan helm dan masker. Satu menunggu di atas motor, sementara satu lainnya berjalan mendekati motor yang terparkir. Namun rencana itu buyar ketika korban memergoki gerakan mencurigakan.
Terpojok dan panik, satu pelaku mengangkat pistol dan menodongkannya ke arah korban. Bukan hanya benda logam, tetapi ancaman nyata yang membuat siapa pun yang melihat rekaman itu merinding membayangkan ketakutan korban.
“Dalam kondisi terdesak, salah satu pelaku menodongkan senjata api sebelum melarikan diri,” ucap Budi.
Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV, polisi melakukan pengejaran. Upaya itu berakhir Rabu dini hari (26/11/2025), ketika petugas mendapati kedua pelaku di sebuah rumah di Kampung Banjaran Pucung, Tapos. Rumah itu terlihat sepi dari luar, namun di dalamnya polisi menemukan pistol rakitan dan tiga butir peluru yang tergeletak di lantai.
Kedua pelaku mengaku sering menggunakan senjata api rakitan tersebut untuk “melindungi diri” saat beraksi.
“Kepada petugas, pelaku mengaku kerap menggunakan senjata api saat melakukan aksi pencurian,” jelas Budi.
Kini KM dan RA telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat UU Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Aksi yang semula hanya dianggap kasus curanmor biasa berubah menjadi momen yang menunjukkan bagaimana rasa aman warga bisa hilang seketika. Sebuah pengingat bahwa di balik helm dan masker, ada risiko yang dapat mengancam keselamatan siapa pun. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | cnnindonesia.com |
| Kategori | : | Olympic, Beladiri, DKI Jakarta |













