Kerugian Rp596 Miliar dari Kuota Haji Tak Sah, Sorotan Publik Menguat ke Kemenag
![]() |
| Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). (Foto: antara) |
JAKARTA – Ribuan calon jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun menghadapi kenyataan pahit setelah Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap ketidaktertiban dalam pengelolaan kuota haji 1445H/2024M. Laporan IHPS I-2025 menunjukkan 4.531 kuota ditempati peserta yang tidak berhak, sehingga menunda keberangkatan jemaah resmi dan menimbulkan kerugian keuangan haji hingga Rp596,88 miliar.
Dalam laporan itu, BPK menyebut pengelolaan kuota yang tidak sesuai aturan memberi dampak langsung terhadap jemaah yang telah memenuhi syarat.
“Permasalahan ini mengakibatkan tertundanya pemberangkatan jemaah...,” tertulis dalam laporan, Rabu (10/12/2025).
Rincian temuan memperlihatkan adanya penyimpangan berlapis: 61 jemaah yang pernah berhaji kembali berangkat sebelum melewati masa tunggu 10 tahun, 3.499 jemaah kategori penggabungan mahram tidak memenuhi syarat, serta 971 jemaah pelimpahan porsi tidak sesuai ketentuan. Temuan tersebut menjadi bagian dari sembilan masalah ketidakpatuhan yang menumpuk hingga merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Di luar persoalan kuota, BPK juga menyoroti penggunaan anggaran operasional haji tanpa dasar hukum, lemahnya dokumentasi pertanggungjawaban, serta penyimpangan dalam prosedur pembayaran dan pengadaan barang/jasa pendukung. Kelemahan sistem pengendalian intern dan dua temuan mengenai efektivitas serta efisiensi turut memperburuk kualitas penyelenggaraan.
BPK merekomendasikan Kementerian Agama segera merumuskan penyelesaian menyeluruh, termasuk verifikasi ulang data jemaah gabungan dan pelimpahan bersama Kementerian Dalam Negeri serta pembatalan kuota bagi mereka yang tidak memenuhi syarat.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menaikkan kasus dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025). Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Hingga kini belum ada penetapan tersangka, namun tiga pihak sudah dicegah ke luar negeri: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Akar persoalan bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi setelah pertemuan tingkat tinggi pada 2023. Tambahan kuota itu dibagi ke porsi reguler dan khusus, lalu dikelola bersama penyelenggara haji swasta. Namun mekanisme pembagian diduga tidak mengikuti proporsi yang diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Kuota disebut diperjualbelikan dengan setoran USD 2.600–7.000 per jemaah melalui biro travel dan asosiasi.
Uang setoran yang mengalir ke oknum pejabat kemudian diduga digunakan membeli aset pribadi. Dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar telah disita KPK pada Senin (8/9/2025) sebagai bagian dari penyidikan. Rumah itu disebut dibeli seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menggunakan dana commitment fee.
Di tengah proses hukum yang terus berjalan, publik masih menunggu tindak lanjut konkret dari rekomendasi BPK serta transparansi penyidikan KPK agar persoalan ini memberikan kepastian bagi jutaan calon jemaah yang menggantungkan harapan pada penyelenggaraan haji yang bersih dan berkeadilan. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Voli, Beladiri, DKI Jakarta |









