Krisis Ekologi Sumatra: Penyegelan Dinilai Setengah Hati, Pelaku Harus Diadili
![]() |
| Petugas mengoperasikan eskavator untuk membersihkan jalan akses antardesa dari batang-batang kayu gelondongan pascabanjir bandang. |
JAKARTA – Gelombang kritik terhadap lemahnya penegakan hukum lingkungan kembali mencuat setelah pemerintah menyegel empat perusahaan dan tujuh pemegang hak atas tanah (PHAT) terkait dugaan perusakan hutan di Sumatra. Namun bagi Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, penyegelan itu belum menyentuh akar masalah.
Menurutnya, banjir bandang yang menewaskan ratusan warga di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tak dapat dilepaskan dari jejak eksploitasi hutan secara besar-besaran.
“Kerusakan hutan ini tidak terjadi dalam semalam. Ada kejahatan lingkungan yang berlangsung bertahun-tahun,” ujar Daniel, Jumat (12/12/2025).
“Kalau hanya disegel, itu sama saja memberi jalan bagi mereka untuk mengulangnya. Ini harus masuk pidana.”
Daniel menyebut dampak ekologis banjir Sumatra terlalu besar untuk dianggap sebagai pelanggaran administratif. Bagi masyarakat yang kehilangan rumah dan keluarga, sanksi administratif tampak seperti hukuman yang tidak sebanding.
Daniel juga menyoroti bahwa publik belum mengetahui secara jelas identitas para pihak yang telah disegel pemerintah. Ia menilai keterbukaan merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban negara.
“Kita tidak boleh merahasiakan siapa pelakunya. Negara tidak boleh berdiri di belakang para perusak hutan,” katanya.
Ia menyebut kasus lingkungan kerap mandek karena intervensi kepentingan politik atau kekuatan modal. Karena itu, ia meminta penegakan hukum berjalan tanpa kompromi.
“Lingkungan tidak boleh jadi korban negosiasi,” tegasnya.
Daftar Perusahaan dan PHAT yang Disegel
Pemerintah telah menyegel beberapa entitas besar, di antaranya:
PT TPL
PT TBS/PT SN
PLTA BT/PT NSHE
Sementara tujuh PHAT yang diperiksa lebih lanjut adalah: JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M.
Investigasi awal menemukan indikasi kegiatan pemanenan hasil hutan tanpa izin di kawasan hutan negara. Jika terbukti, pelaku terancam pidana berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yakni penjara 5 tahun dan denda Rp3,5 miliar.
Penegakan Hukum Jadi Penentu Masa Depan Ekologi Sumatra
Daniel mengingatkan bahwa bencana ekologis yang berulang adalah tanda kegagalan kolektif dalam mengelola dan menjaga hutan. Ia mendorong agar pemulihan kawasan tidak hanya dilakukan melalui penanaman ulang, tetapi juga dengan memastikan pelaku perusakan tidak lagi bebas bergerak.
“Kalau kita tidak tegas hari ini, banjir besok tinggal menunggu waktu,” ujar Daniel.
Seruan keras ini mempertegas bahwa penyegelan hanyalah pintu masuk. Bagi warga Sumatra yang kini masih hidup di tenda pengungsian, pengadilan bagi pelaku kejahatan hutan adalah bukti bahwa negara benar-benar belajar dari bencana. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Olympic, Voli, Metropolitan, Lingkungan, DKI Jakarta, Aceh, Sumatera Utara |













