Banjir di Sumatera Jadi Alarm, Aparat Diminta Kejar Dalang Pembalakan Liar
![]() |
JAKARTA – Penanganan kasus pembalakan liar di Sumatera diminta tidak berhenti pada pelaku lapangan. Aparat penegak hukum didorong mengusut tuntas hingga aktor utama yang diduga berada di balik kejahatan lingkungan tersebut, menyusul banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatera yang menelan banyak korban jiwa.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, menilai pola penegakan hukum yang hanya menyasar level bawah berpotensi kembali terulang. Ia mengingatkan pengalaman serupa dalam kasus pagar bambu di perairan Tangerang yang sempat diproses, namun dinilai berhenti di tengah jalan tanpa menyentuh dalang utama.
“Saya khawatir kasus pagar bambu di laut Tangerang akan kembali terulang. Ada penegakan hukum, tapi hanya sampai level bawah. Itu pun sampai sekarang seperti mandeg alias jalan di tempat,” kata Ray, Senin (15/12/2025).
Ray menyebut penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hingga kini belum berjalan optimal. Menurutnya, kondisi tersebut serupa dengan pemberantasan korupsi yang kerap hanya menjerat pelaku kecil, sementara aktor besar kerap luput dari jeratan hukum.
“Saya kira penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan belum sepenuhnya bekerja dan optimal. Polanya 11-12 dengan pemberantasan korupsi,” tegas Aktivis 1998 jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Ia juga menilai aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, belum sepenuhnya mengarahkan perhatian dan sumber daya secara serius untuk mengungkap kejahatan lingkungan yang berskala besar dan terorganisir. Padahal, pembalakan liar dinilainya tidak mungkin berjalan tanpa jaringan dan kepentingan kuat di belakangnya.
Di sisi lain, Ray menyoroti kecenderungan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan. Ia menilai berbagai dalih hukum kerap digunakan secara terkesan dipaksakan untuk menjerat para aktivis yang menyuarakan kerusakan alam.
“Malah pejuang lingkungan yang banyak dikriminalisasi dengan dalih macam-macam. Terakhir, beberapa aktivis lingkungan ditetapkan sebagai tersangka akibat peristiwa Agustus 2025 lalu,” pungkasnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | gelora.co |
| Kategori | : | Olympic, Voli, Metropolitan |













