KPK Panggil Zarof Ricar, Perkara Lama di Mahkamah Agung Kembali Disorot
![]() |
| Petugas menggiring mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (tengah) usai diperiksa sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta. (antara foto/muhammad ramdan). |
JAKARTA – Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar, kembali dihadirkan ke hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (15/12/2025). Zarof diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Zarof yang telah berstatus terpidana dibawa dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba menuju Gedung Merah Putih KPK menggunakan mobil tahanan. Dengan tangan diborgol, ia tiba sekitar pukul 10.45 WIB dan langsung digiring petugas ke ruang pemeriksaan.
“Dimintai keterangan mengenai Hasbi,” ucap Zarof singkat sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
KPK belum merinci sejauh mana keterlibatan Zarof dalam perkara yang menjerat mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Namun, lembaga antirasuah membenarkan pemanggilan tersebut sebagai bagian dari pengembangan perkara.
“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr ZR, mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tipikor dan TPPU terkait pengurusan perkara di MA,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis.
Nama Zarof selama ini lekat dengan praktik percaloan perkara di lingkungan peradilan. Mahkamah Agung pada Rabu (12/11/2025) menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Zarof, sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung menyita uang sekitar Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram dari rumah Zarof. Seluruh aset itu dirampas untuk negara karena yang bersangkutan tidak mampu membuktikan asal-usul kekayaannya diperoleh secara sah.
Zarof dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat dengan memberikan atau menjanjikan uang Rp5 miliar kepada hakim agung Soesilo. Uang tersebut diduga dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan kasasi agar Ronald Tannur divonis bebas.
Upaya itu sempat berbuah putusan bebas di tingkat pengadilan negeri. Namun, Mahkamah Agung kemudian membatalkan vonis tersebut dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur pada Selasa (22/10/2024), meski putusan itu diwarnai perbedaan pendapat dari ketua majelis.
Sementara itu, Hasbi Hasan juga telah menjalani hukuman dalam perkara suap dan gratifikasi senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Mahkamah Agung menolak kasasi Hasbi Selasa (3/12/2024), sehingga vonis enam tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp3,88 miliar berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkembangan selanjutnya, KPK kembali mengusut Hasbi Hasan atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang masih terus didalami penyidik. ***













