Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
14 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
14 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
14 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
14 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
14 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
24 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Pascabencana Sumatra dan Aceh, Pemerintah Bebaskan Cicilan KUR Rp8,9 Triliun

Pascabencana Sumatra dan Aceh, Pemerintah Bebaskan Cicilan KUR Rp8,9 Triliun
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan Jakarta.
Selasa, 16 Desember 2025 05:00 WIB

JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah luar biasa untuk menjaga kelangsungan usaha masyarakat terdampak bencana di Sumatra. Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp8,9 triliun di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat diputuskan bebas dari kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam Sidang Kabinet Paripurna bersama Presiden Prabowo Subianto, Senin (15/12/2025). Dari total penyaluran KUR sebesar Rp43,95 triliun di tiga provinsi itu, sebanyak 158.848 debitur dinyatakan terdampak langsung bencana.

“Total debiturnya lebih dari satu juta orang. Yang terdampak bencana mencapai Rp8,9 triliun atau 158.848 debitur,” kata Airlangga.

Ia menjelaskan, penghapusan angsuran diberikan agar pelaku usaha kecil tidak semakin tertekan di tengah upaya pemulihan. Dalam skema ini, pemerintah menanggung subsidi bunga atau margin KUR reguler, sementara lembaga penyalur tetap menerima pembayaran sesuai ketentuan tanpa perlu mengajukan klaim.

“Status kolektibilitas tetap aman, sehingga debitur tidak dianggap menunggak atau gagal bayar,” ujarnya.

Selain penghapusan kewajiban cicilan, pemerintah juga memberikan sejumlah relaksasi tambahan. Bagi pelaku usaha yang tidak bisa melanjutkan kegiatan akibat kerusakan parah, pemerintah memberikan perpanjangan tenor serta masa tenggang pembayaran.

“Sepanjang 2026 diberikan grace period. Suku bunga kami nolkan di tahun 2026, dan baru 2027 dikenakan 3 persen sebelum kembali normal,” tutur Airlangga.

Relaksasi juga menyasar aspek administrasi. Debitur yang kehilangan dokumen penting seperti KTP, NIB, atau Surat Keterangan Usaha akibat bencana diberi waktu enam bulan untuk melengkapinya. 

Langkah ini diharapkan mampu memberi ruang bagi pelaku UMKM untuk bangkit dan memulai kembali usahanya, tanpa dibayangi beban cicilan di tengah kondisi pascabencana. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:Voli, Ekonomi, DKI Jakarta, Aceh, Sumatera Utara
wwwwww