Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
16 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
16 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
16 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
15 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
16 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
15 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Prabowo Ambil Alih Lahan Sawit di Kawasan Hutan, Negara Tak Ragu Cabut Izin

Prabowo Ambil Alih Lahan Sawit di Kawasan Hutan, Negara Tak Ragu Cabut Izin
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyatakan kebanggaannya atas perjuangan kontingen Merah Putih di SEA Games 2025.
Selasa, 16 Desember 2025 06:53 WIB

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan langkah pemerintah dalam menertibkan penguasaan lahan di kawasan hutan mulai menunjukkan hasil nyata. Hingga saat ini, sekitar 4 juta hektar lahan yang sebelumnya dikelola korporasi telah kembali dikuasai negara setelah izin pemanfaatannya dicabut.

“Sudah 4 juta hektar kita kuasai kembali. Kita cabut izinnya,” kata Prabowo saat memimpin sidang kabinet paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Prabowo menjelaskan, lahan tersebut mayoritas merupakan kebun sawit yang izinnya berada di dalam kawasan hutan. Data itu ia peroleh setelah meminta penjelasan langsung kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Menurutnya, langkah pencabutan izin ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ia menegaskan, seluruh izin pengelolaan sumber daya alam akan dievaluasi ulang, terutama yang tidak memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.

“Kita akan kaji kembali. Yang tidak sesuai Pasal 33 dan tidak menguntungkan rakyat, kita tidak boleh ragu-ragu untuk menghentikannya,” ujar Prabowo.

Presiden juga mengingatkan bahaya jika negara membiarkan konsesi dan izin pemanfaatan sumber daya alam disalahgunakan. Ia menilai tidak pantas apabila keuntungan dari kekayaan alam Indonesia justru dinikmati segelintir pihak atau mengalir ke luar negeri.

“Kalau kita biarkan, itu berarti kita lalai dan tidak pantas menjalankan pemerintahan,” tegasnya.

Selain kebun sawit, Prabowo menyebut penertiban juga akan menyasar berbagai bentuk perizinan lain, seperti hak guna usaha (HGU), hutan tanaman industri (HTI), hak pengusahaan hutan (HPH), hingga izin pertambangan. Semua sektor yang menyangkut sumber daya vital akan dikaji secara menyeluruh.

“Kita ingin Indonesia incorporated. Kekayaan Indonesia tidak boleh dinikmati segelintir orang saja,” kata Prabowo.

Langkah penguasaan kembali lahan ini menjadi sinyal kuat arah kebijakan pemerintah dalam menata ulang pengelolaan sumber daya alam, dengan menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Voli, Metropolitan, Lingkungan, DKI Jakarta, Aceh, Sumatera Utara
wwwwww