Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
14 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
2
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
20 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
3
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
16 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
4
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
18 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
5
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
Olympic
13 jam yang lalu
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
6
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
15 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
Home  /  Berita  /  Badminton

‎UMP DKI Jakarta 2026 Naik Rp 333 Ribu Jadi Rp 5,72 Juta

‎UMP DKI Jakarta 2026 Naik Rp 333 Ribu Jadi Rp 5,72 Juta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno saat menetapkan UMP DKI Jakarta 2026.
Rabu, 24 Desember 2025 15:40 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
‎JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. Angka ini naik 6,17 persen atau Rp 333.115 dibanding UMP 2025 yang sebesar Rp 5.396.761.

Penetapan tersebut diumumkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung usai rapat dengan Dewan Pengupahan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025). Keputusan diambil setelah melalui serangkaian pembahasan antara unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha.

‎
‎Pram menegaskan, kenaikan UMP 2026 ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan faktor inflasi di Jakarta. 
‎
‎"UMP Jakarta dapat dipastikan naik di atas inflasi," ujar Pram.
‎
‎Menurutnya, kebijakan UMP tidak hanya dimaknai sebagai kenaikan angka upah, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha. Karena itu, Pemprov DKI menyiapkan berbagai kebijakan pendukung untuk pekerja.
‎
‎Dukungan tersebut meliputi penguatan transportasi publik, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, serta akses air minum melalui PAM Jaya. Selain itu, pekerja juga dapat memanfaatkan berbagai program perlindungan sosial sesuai ketentuan dan kebutuhan yang berlaku.
‎
‎Di sisi lain, Pemprov DKI juga menyiapkan insentif bagi pengusaha dan pelaku usaha. Bentuknya antara lain kemudahan perizinan, perbaikan layanan, relaksasi dan insentif perpajakan, serta akses pelatihan dan permodalan bagi pelaku UMKM.
‎
‎Pram menyebut, proses penetapan UMP 2026 berlangsung cukup panjang karena adanya perbedaan pandangan antara buruh dan pengusaha. Namun, setelah melalui pembahasan berulang, kesepakatan akhirnya dapat dicapai dan diterima semua pihak.
‎
‎"Di DKI Jakarta, seluruh perusahaan wajib menerapkan UMP 2026. Jika tidak dilaksanakan, pemerintah daerah akan mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan," pungkas Pram.
‎
‎Pemprov DKI berharap, kebijakan UMP 2026 ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif, sehingga pertumbuhan ekonomi Jakarta tetap berkelanjutan. ***

Editor:Senopati Ukoro
Kategori:Badminton, DKI Jakarta
wwwwww