UMP DKI Jakarta 2026 Naik Rp 333 Ribu Jadi Rp 5,72 Juta
![]() |
| Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno saat menetapkan UMP DKI Jakarta 2026. |
Rabu, 24 Desember 2025 15:40 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. Angka ini naik 6,17 persen atau Rp 333.115 dibanding UMP 2025 yang sebesar Rp 5.396.761.
Penetapan tersebut diumumkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung usai rapat dengan Dewan Pengupahan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025). Keputusan diambil setelah melalui serangkaian pembahasan antara unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha.
Pram menegaskan, kenaikan UMP 2026 ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan faktor inflasi di Jakarta.
"UMP Jakarta dapat dipastikan naik di atas inflasi," ujar Pram.
Menurutnya, kebijakan UMP tidak hanya dimaknai sebagai kenaikan angka upah, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha. Karena itu, Pemprov DKI menyiapkan berbagai kebijakan pendukung untuk pekerja.
Dukungan tersebut meliputi penguatan transportasi publik, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, serta akses air minum melalui PAM Jaya. Selain itu, pekerja juga dapat memanfaatkan berbagai program perlindungan sosial sesuai ketentuan dan kebutuhan yang berlaku.
Di sisi lain, Pemprov DKI juga menyiapkan insentif bagi pengusaha dan pelaku usaha. Bentuknya antara lain kemudahan perizinan, perbaikan layanan, relaksasi dan insentif perpajakan, serta akses pelatihan dan permodalan bagi pelaku UMKM.
Pram menyebut, proses penetapan UMP 2026 berlangsung cukup panjang karena adanya perbedaan pandangan antara buruh dan pengusaha. Namun, setelah melalui pembahasan berulang, kesepakatan akhirnya dapat dicapai dan diterima semua pihak.
"Di DKI Jakarta, seluruh perusahaan wajib menerapkan UMP 2026. Jika tidak dilaksanakan, pemerintah daerah akan mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan," pungkas Pram.
Pemprov DKI berharap, kebijakan UMP 2026 ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif, sehingga pertumbuhan ekonomi Jakarta tetap berkelanjutan. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Badminton, DKI Jakarta |













