Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
21 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
2
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
22 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
3
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Olympic
22 jam yang lalu
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
4
Senator Dailami: Polri Bersama Masyarakat Jangan Hanya Slogan
Hukum
21 jam yang lalu
Senator Dailami: Polri Bersama Masyarakat Jangan Hanya Slogan
5
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
Metropolitan
12 jam yang lalu
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
6
Makan Konate Menerima Kekalahan Lapang Dada
Sepakbola
23 jam yang lalu
Makan Konate Menerima Kekalahan Lapang Dada
Home  /  Berita  /  Voli

Sidang Nadiem Kembali Ditunda, Pakar Ingatkan Pola Lama Mengulur Waktu

Sidang Nadiem Kembali Ditunda, Pakar Ingatkan Pola Lama Mengulur Waktu
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019-2022, Nadiem Makarim (kiri) turun dari mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Jum'at, 26 Desember 2025 10:04 WIB
JAKARTA – Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kembali mengalami penundaan. Situasi ini memicu sorotan dari kalangan akademisi hukum yang menilai penundaan berulang berpotensi menjadi pola lama untuk mengulur proses hukum.

Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai alasan kesehatan yang digunakan untuk menunda sidang bukan hal baru dalam praktik peradilan pidana. Menurutnya, strategi tersebut kerap muncul dalam perkara besar untuk memperpanjang waktu penahanan hingga mendekati batas maksimal.

“Kalau dihitung, dari sejak penahanan sampai putusan itu ada batas waktu sekitar 200 hari. Dalam ruang waktu itu, berbagai upaya bisa dilakukan agar persidangan tidak berjalan cepat,” ujar Hudi Kamis (25/12/2025).

Ia menyebut, penundaan semacam ini sering menjadi cara klasik yang berulang kali dipakai dalam banyak kasus. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya menerima alasan sakit secara administratif, tetapi juga memastikan kondisi terdakwa secara objektif.

“Kalau terdakwa menyatakan sakit, harus diperiksa ulang. Apakah benar tidak bisa mengikuti sidang atau sebenarnya masih memungkinkan,” katanya.

Hudi menegaskan Kejaksaan Agung memiliki sumber daya medis yang lengkap untuk memastikan kondisi kesehatan tahanan. Mulai dari tenaga dokter hingga fasilitas kesehatan, menurutnya, sudah cukup untuk memastikan penundaan sidang memang benar-benar beralasan medis.

“Semua perangkat itu ada. Yang penting prosesnya transparan dan tidak menimbulkan kecurigaan publik, kecuali memang ada manipulasi di luar kepentingan hukum,” ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem dari Selasa (23/12/2025) menjadi Senin (5/1/2026). Penundaan ini merupakan kali kedua setelah sidang yang dijadwalkan Selasa (16/12/2025) juga urung digelar.

Majelis hakim mengabulkan permohonan penundaan dengan alasan terdakwa masih menjalani masa pemulihan pascaoperasi selama 21 hari. Rekomendasi tersebut dikeluarkan tim dokter jaksa Rutan Salemba bersama Rumah Sakit Abdi Waluyo.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem bersama sejumlah pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyalahgunakan kewenangan dalam kebijakan pengadaan laptop pendidikan periode 2019–2024. Kebijakan tersebut mewajibkan penggunaan Chromebook dan sistem Chrome Device Management yang dinilai tidak berbasis kebutuhan nyata sekolah.

Jaksa menyebut kebijakan itu mengondisikan satu ekosistem penyedia tertentu dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,18 triliun. Selain itu, terdakwa diduga memperoleh keuntungan pribadi senilai Rp809 miliar.

Sementara dakwaan terhadap Nadiem belum dibacakan, jaksa telah lebih dulu membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa lain, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:Inilah.com
Kategori:Voli, Beladiri
wwwwww