Pemerintah Bantah KUHP Baru Membungkam Kebebasan Berpendapat
![]() |
| Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej. (Ist) |
Senin, 05 Januari 2026 11:12 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Pemerintah menegaskan, kebebasan menyampaikan kritik tetap dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Pasal penghinaan terhadap lembaga negara disebut dirancang sangat terbatas dan tidak ditujukan untuk membungkam kritik publik.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan, pengaturan pasal tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang sebelumnya membatalkan pasal penghinaan dalam KUHP lama karena dinilai berpotensi mengekang kebebasan berpendapat.
"Berdasarkan pertimbangan MK itu lah pemerintah dan DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Cuma kita batasi. Kalau pakai KUHP lama, itu kalau ketua pengadilan negeri dihina, kapolres dihina, itu bisa kena pasal itu," kata Eddy di gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2025).
Eddy menegaskan, KUHP baru hanya melindungi enam lembaga negara, yakni Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, serta Mahkamah Konstitusi.
"Tetapi pasal yang ada di KUHP itu sudah dibatasi, jadi penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi, satu Presiden-Wakil Presiden, dua MPR, tiga DPD, empat DPR, lima Mahkamah Agung, enam Mahkamah Konstitusi. Jadi sangat terbatas," ujarnya.
Selain ruang lingkup yang sempit, pasal tersebut juga dikategorikan sebagai delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila pimpinan lembaga negara yang bersangkutan mengajukan laporan resmi.
"Dan itu delik aduan, delik aduan yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga. Apa dasar DPR dan pemerintah membentuk pasal itu? Dasarnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2004 ketika Pasal 134 bis itu dibatalkan," pungkasnya.
Penegasan pemerintah ini muncul di tengah kekhawatiran publik yang berkembang di media sosial, menyebut KUHP dan KUHAP baru rawan digunakan untuk mempidanakan kritik terhadap pejabat. Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kritik tidak bisa dipidana.
"Sepanjang saya pahami, tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik pemerintah atau lembaga negara. Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat, yang merupakan bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 45," beber Yusril dilansir Detikcom, Jumat (3/1). ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Sumber | : | Detik.com |
| Kategori | : | Beladiri |













