TNI AL Pastikan Proses Hukum Oknum Prajurit Kasus Penganiayaan di Depok
![]() |
| Ilustrasi (net) |
TNI AL membenarkan bahwa salah satu terduga pelaku merupakan oknum prajurit TNI AL berpangkat Sersan Dua berinisial M. Oknum tersebut saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum.
Berdasarkan keterangan resmi, peristiwa bermula ketika Serda M bersama sejumlah warga mencurigai dua orang yang datang ke lingkungan tempat tinggalnya. Keduanya diduga akan melakukan transaksi ilegal. Dalam situasi tersebut, Serda M bersama warga kemudian melakukan tindakan kekerasan fisik secara berlebihan terhadap kedua orang tersebut.
Akibat kejadian itu, satu korban meninggal dunia setelah sempat mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Brimob. Sementara satu korban lainnya mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, TNI AL melalui Polisi Militer Koarmada III telah mengamankan Serda M. Pihak TNI AL juga telah menerima pelimpahan berkas perkara dariPolsek Cimanggis.
Saat ini, terlapor sedang menjalani pemeriksaan intensif sesuai dengan ketentuan hukum militer. TNI AL menegaskan komitmennya untuk memproses kasus tersebut secara transparan, profesional, dan tuntas.
“TNI AL sangat menyayangkan terjadinya insiden ini. Proses hukum akan dilakukan secara terbuka dan kami akan mengawal penanganan perkara ini hingga selesai,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI Tunggul, M.Han. Senin (5/1/2026).
TNI AL juga menegaskan bahwa setiap prajurit yang terbukti melanggar hukum akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku, sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan supremasi hukum. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Kategori | : | Olympic, DKI Jakarta, Banten |













