Lurah Batu Ampar Kecewa Pembangunan Perumahan di Aset Dispora Tanpa Izin
![]() |
| Lahan Dispora yang dijadikan perumahan di kawasan Jalan Gang Mangga RT 002 RW 003, Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. (Ist) |
Selasa, 06 Januari 2026 19:25 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Lurah Batu Ampar, Rusman Rusli, menyayangkan pembangunan perumahan yang dilakukan pengembang di Jalan Gang Mangga RT 002 RW 003, Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, tanpa pemberitahuan kepada pihak kelurahan.
"Padahal saya tahunya lahan seluas 16 ribu meter persegi itu milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi DKI Jakarta," kata Rusman saat dihubungi, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, lahan tersebut juga tengah dalam pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, sebagian besar area kini telah berubah fungsi.
"Sekarang lahan tersebut tersisa 1.600 meter persegi, karena lahannya sudah dibangun klaster perumahan," ujarnya.
Rusman mengungkapkan, pihak kelurahan telah menyampaikan klarifikasi resmi terkait status lahan melalui surat kepada Camat Kramat Jati pada 25 November 2025.
Dalam surat bernomor 1586/PU.04.00 disebutkan belum ada informasi maupun dokumen resmi mengenai perubahan kepemilikan lahan.
Selain itu, pembangunan dinyatakan berlangsung tanpa sepengetahuan kelurahan serta tidak disertai izin pemanfaatan lahan maupun dokumen perizinan lainnya. Karena itu, Kelurahan Batu Ampar meminta arahan kecamatan untuk menindaklanjuti dugaan pembangunan di atas aset negara tanpa dasar hukum yang jelas.
"Tapi surat permintaan klarifikasi belum ada jawaban," pungkas Rusli. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Badminton, DKI Jakarta |













