Puan Maharani: Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru Jadi Tonggak Reformasi Hukum
![]() |
| Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Ist). |
Selasa, 13 Januari 2026 14:25 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Ketua DPR RI Puan Maharani, membuka Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 dengan menekankan dimulainya pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai langkah besar pembaruan sistem hukum nasional.
"Pada awal tahun ini telah mulai berlaku Undang-Undang tentang KUHP, Undang-Undang tentang KUHAP, dan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana. Hal ini merupakan tonggak bersejarah bagi bangsa Indonesia dalam rangka pembaruan hukum, demokratisasi hukum, dan harmonisasi hukum," kata Puan dalam pidato pembukaan di ruang paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Puan menyampaikan, pembentukan regulasi tersebut melalui proses legislasi yang panjang dengan melibatkan berbagai aspirasi masyarakat. DPR RI, kata dia, akan melanjutkan agenda legislasi sesuai kesepakatan bersama pemerintah dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Pada masa persidangan ini DPR RI bersama pemerintah akan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional yang telah disepakati bersama dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)," ujarnya.
Ia menegaskan, proses pembahasan undang-undang membutuhkan pendalaman substansi serta penyelarasan pandangan antarlembaga negara.
"Pembahasan Rancangan Undang-Undang tidak selalu dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Adanya pendalaman materi, proses dialog untuk menyerap aspirasi masyarakat, serta perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR RI yang perlu diselaraskan secara cermat," sambungnya.
Selain pembaruan hukum pidana, DPR RI turut mencermati sejumlah isu strategis lain yang berkembang di masyarakat, termasuk perlindungan WNI di wilayah konflik dan penanganan berbagai persoalan nasional.
"Evakuasi warga negara Indonesia (WNI) di negara-negara yang sedang berkonflik, proses reformasi Polri, Kejaksaan RI, dan pengadilan untuk penegakan dan kepastian hukum bagi masyarakat, pemenuhan hak-hak dasar warga binaan di lembaga pemasyarakatan tanpa diskriminatif," pungkas Puan. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Sumber | : | Detik.com |
| Kategori | : | Beladiri |













