Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
11 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
11 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
22 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
11 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
11 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
6
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
21 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Home  /  Berita  /  Beladiri

Puan Maharani: Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru Jadi Tonggak Reformasi Hukum

Puan Maharani: Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru Jadi Tonggak Reformasi Hukum
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Ist).
Selasa, 13 Januari 2026 14:25 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Ketua DPR RI Puan Maharani, membuka Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 dengan menekankan dimulainya pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai langkah besar pembaruan sistem hukum nasional.

"Pada awal tahun ini telah mulai berlaku Undang-Undang tentang KUHP, Undang-Undang tentang KUHAP, dan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana. Hal ini merupakan tonggak bersejarah bagi bangsa Indonesia dalam rangka pembaruan hukum, demokratisasi hukum, dan harmonisasi hukum," kata Puan dalam pidato pembukaan di ruang paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).

‎
‎Puan menyampaikan, pembentukan regulasi tersebut melalui proses legislasi yang panjang dengan melibatkan berbagai aspirasi masyarakat. DPR RI, kata dia, akan melanjutkan agenda legislasi sesuai kesepakatan bersama pemerintah dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
‎
‎"Pada masa persidangan ini DPR RI bersama pemerintah akan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional yang telah disepakati bersama dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)," ujarnya.
‎
‎Ia menegaskan, proses pembahasan undang-undang membutuhkan pendalaman substansi serta penyelarasan pandangan antarlembaga negara.
‎
‎"Pembahasan Rancangan Undang-Undang tidak selalu dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Adanya pendalaman materi, proses dialog untuk menyerap aspirasi masyarakat, serta perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR RI yang perlu diselaraskan secara cermat," sambungnya.
‎
‎Selain pembaruan hukum pidana, DPR RI turut mencermati sejumlah isu strategis lain yang berkembang di masyarakat, termasuk perlindungan WNI di wilayah konflik dan penanganan berbagai persoalan nasional.
‎
‎"Evakuasi warga negara Indonesia (WNI) di negara-negara yang sedang berkonflik, proses reformasi Polri, Kejaksaan RI, dan pengadilan untuk penegakan dan kepastian hukum bagi masyarakat, pemenuhan hak-hak dasar warga binaan di lembaga pemasyarakatan tanpa diskriminatif," pungkas Puan. ***

Editor:Senopati Ukoro
Sumber:Detik.com
Kategori:Beladiri
wwwwww