Laporan Publik Seret Kajari Sampang ke Pemeriksaan Kejagung
![]() |
| Jaksa Agung Muda Pengawas Kejaksaan Agung Rudi Margono saat ditemui di Kejagung, 13 Agustus 2025. |
JAKARTA – Dugaan penyalahgunaan wewenang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, ke meja pemeriksaan internal Kejaksaan Agung. Bidang Intelijen dan Pengawasan kini mendalami laporan masyarakat yang mengarah pada dugaan pelanggaran saat yang bersangkutan masih menjabat di Sampang.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono memastikan pemeriksaan dilakukan terhadap satu pihak. “Yang diperiksa hanya Kajari Sampang atas dugaan penyalahgunaan wewenang,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Ia menegaskan, dugaan perbuatan tersebut terjadi ketika Fadilah Helmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sampang. “Sementara saat Kejari Sampang,” ujarnya singkat menanggapi pertanyaan mengenai waktu kejadian.
Rudi belum mengungkapkan secara rinci bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang yang diselidiki. Ia juga membantah kabar yang menyebut adanya operasi tangkap tangan terhadap Fadilah Helmi. Menurutnya, langkah membawa yang bersangkutan ke Jakarta semata untuk memudahkan proses pemeriksaan.
“Bukan OTT, tetapi dalam rangka memudahkan pemeriksaan oleh bidang intelijen dan pengawasan, yang bersangkutan dibawa ke Jakarta,” jelasnya.
Pemeriksaan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kejaksaan Agung. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bidang Intelijen dan Pengawasan dengan serangkaian pemeriksaan.
Rudi menyebut agenda pemeriksaan masih berlangsung hingga Kamis hari ini. Saat ditanya mengenai pemeriksaan lanjutan, ia hanya menjawab singkat, “Ya, saksi-saksi.”
Informasi yang dihimpun menyebutkan Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung membawa Fadilah Helmi ke Jakarta Selasa (20/1/2026). Sebelumnya, pemeriksaan awal telah dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum mengumumkan hasil pemeriksaan. Proses penanganan perkara, kata Rudi, masih berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













