Aroma Pungli di Kejari Padang Lawas, Jamintel Periksa Tiga Pejabat Adhyaksa
![]() |
| Kejagung RI. (Foto: Istimewa) |
MEDAN – Gelombang desakan agar Kejaksaan Agung bertindak tegas terhadap oknum jaksa nakal kembali menguat. Tiga pejabat utama di Kejaksaan Negeri Padang Lawas kini harus berhadapan dengan pemeriksaan intensif oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen setelah terseret dugaan pemerasan terhadap para kepala desa.
Para pejabat yang diperiksa yakni Kepala Kejari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intelijen, Ganda Nahot Manalu, serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Zul Irfan. Ketiganya diduga meminta "jatah" uang sebesar Rp15 juta dari setiap kepala desa di wilayah tersebut.
Ketua Umum Ikatan Keluarga Barumun Raya Padang Lawas Jakarta, Edi Hasibuan, meminta agar Kejagung tidak memberi ampun jika praktik pemalakan ini terbukti benar. Menurutnya, tindakan tersebut mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah.
"Apabila cukup bukti, pecat dan proses hukum tiga jaksa tersebut," ujar Edi Hasibuan, Minggu (25/1/2026).
Mantan Anggota Kompolnas ini menyebut, keluhan para kepala desa di kampung halamannya sudah sering terdengar. Mereka merasa diperdaya oleh oknum yang seharusnya menjadi pelindung hukum. Ia pun mengapresiasi langkah Jamintel yang segera menarik kasus ini ke pusat agar penyidikan berjalan transparan.
"Saya selama ini kerap mendengar keluhan para kepala desa di kampung halaman yang diperdaya oleh oknum jaksa di daerah itu," ungkap pria yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia tersebut.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejati Sumut dan Kejagung. Sebelum diboyong ke Jakarta, ketiganya sudah menjalani pemeriksaan awal di Medan selama dua hari.
"Dalam laporan masyarakat disebutkan adanya dugaan penerimaan uang sebesar Rp15 juta per kepala desa. Namun dalam pemeriksaan di Kejati Sumut, ketiganya tidak mengakui tuduhan tersebut," jelas Harli Siregar kepada Tempo, Jumat (23/1/2026).
Kini, integritas institusi Kejaksaan di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin kembali diuji. Publik menanti keberanian korps adhyaksa untuk membersihkan "duri dalam daging" yang diduga menjadikan jabatan sebagai alat pemerasan di tingkat desa.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta, Sumatera Utara |












