Ironi Pembelaan Diri di Sleman, Komisi III DPR Pertanyakan Status Tersangka Hogi Minaya
![]() |
| Istri cari keadilan suami yang ditetapkan tersangka kasus kematian dua orang penjambret. (Foto: Istimewa) |
JAKARTA – Aroma ketidakadilan dalam kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya (43) di Sleman memicu reaksi keras dari parlemen. Komisi III DPR RI memutuskan untuk turun tangan dengan memanggil Kapolres Sleman dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman guna mempertanyakan penetapan tersangka terhadap warga yang berniat membela diri tersebut.
Kasus ini bermula saat Hogi mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya di Jalan Solo, Maguwoharjo, April 2025 lalu. Dalam aksi pengejaran itu, kedua pelaku tewas setelah menabrak tembok. Namun, polisi justru menetapkan Hogi sebagai tersangka atas dugaan kelalaian dan kesengajaan yang membahayakan nyawa sesuai UU Lalu Lintas.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh buta terhadap rasa keadilan di masyarakat. Ia menilai tindakan Hogi merupakan respon spontan seorang suami yang istrinya menjadi korban kejahatan.
"Hakim bisa membebaskan Hogi karena walaupun mungkin saja terbukti melanggar hukum, tetapi sangat tidak adil jika dia harus dihukum karena membela dirinya," ujar Habiburokhman, Minggu (25/1/2026).
Politisi ini menyoroti penggunaan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU LLAJ yang mengancam Hogi dengan pidana 6 tahun penjara. Menurutnya, faktanya adalah pelaku jambret tewas karena menabrak tembok sendiri, bukan akibat benturan langsung dari kendaraan yang dikemudikan Hogi.
"Kami berharap Hogi bisa mendapatkan keadilan. Jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan," jelasnya merujuk pada prinsip hukum pidana.
Untuk menjamin transparansi, Komisi III menjadwalkan pertemuan dengan aparat penegak hukum dari Sleman pada Rabu (28/1/2026). Hogi bersama kuasa hukumnya juga diundang hadir untuk memberikan keterangan langsung di hadapan anggota dewan.
Meski saat ini berstatus tahanan luar dan kasusnya sudah masuk Tahap II di kejaksaan, status tersangka tetap menjadi beban moral bagi Hogi. Intervensi DPR diharapkan mampu memberikan secercah harapan bagi warga negara yang dihukum karena keberaniannya melawan aksi kriminalitas.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Olympic, Beladiri, DKI Jakarta, DI Yogyakarta |













