Perlawanan Hukum Albertinus, KPK Sebut Sita Aset Eks Kajari HSU Sah
![]() |
| Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). (foto: inilah.com/rizki). |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak gentar menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa penyitaan aset milik tersangka kasus pemerasan tersebut sudah berjalan sesuai aturan hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengantongi dasar kuat sebelum mengambil aset-aset tersebut. Menurutnya, aspek formil dalam proses penyitaan telah dipenuhi secara menyeluruh.
“Tentunya juga sudah dilengkapi dengan administrasinya untuk pemenuhan aspek formilnya,” urai Budi, Minggu (25/1/2026).
Penyitaan ini dilakukan karena barang-barang tersebut diduga kuat memiliki keterkaitan langsung dengan perkara pemerasan yang menjerat Albertinus. Budi menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan kebutuhan mendesak penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam kasus yang tengah berjalan.
Albertinus melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026), untuk menguji keabsahan prosedur yang dilakukan KPK. Namun, hingga saat ini rincian aset yang dipermasalahkan dalam petitum gugatannya belum diungkap ke publik.
Kasus yang menyeret Albertinus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rabu (17/12/2025). Selain Albertinus, KPK juga menetapkan dua pejabat kejaksaan lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi. Ketiganya kini telah dinonaktifkan oleh Kejaksaan Agung.
Praktik rasuah ini diduga melibatkan aksi pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah. Modus yang digunakan adalah dengan meminta sejumlah uang agar laporan pengaduan masyarakat yang masuk tidak ditindaklanjuti secara hukum.
Dalam jaringan ini, Albertinus diduga berperan sebagai pengendali utama. Sementara itu, Tri dan Asis berperan sebagai perantara yang menampung uang hasil pemerasan. Total aliran dana yang terendus mencapai Rp2,64 miliar, dengan rincian penerimaan Albertinus sebesar Rp1,51 miliar, Tri Rp1,07 miliar, dan Asis sebesar Rp63,2 juta. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Voli, Beladiri, DKI Jakarta |













