Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota Banser, Korban Alami Luka Bakar Rokok Hingga Gigi Patah
![]() |
| Habib Bahar bin Smith |
TANGERANG – Penegakan hukum terhadap aksi kekerasan jalanan kembali menjadi sorotan. Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penyekapan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) berinisial R.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi status hukum tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara. Bahar kini dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hingga Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Kita sudah tetapkan tersangka," tegas Awaludin, Minggu (1/2/2026).
Aksi kekerasan ini dilaporkan terjadi di Kota Tangerang pada 22 September 2025 lalu. Istri korban, FY, awalnya mendapati informasi bahwa suaminya berada di rumah sakit dalam kondisi mengenaskan setelah diduga disekap oleh sekelompok orang.
Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, mengungkapkan bahwa korban mengalami luka fisik yang cukup berat akibat penganiayaan tersebut. Selain luka robek dan lebam di bagian wajah, korban juga harus kehilangan gigi serta menderita luka bakar akibat sundutan rokok.
"Pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah, dan tangan kanan ada bekas sundutan rokok," jelas Midyani, Senin (2/2/2026).
Berdasarkan laporan kepolisian, pengeroyokan tersebut diduga dilakukan oleh sekitar 10 orang, di mana nama Bahar Bin Smith disebut-sebut terlibat langsung dalam insiden tersebut. Penyidik kini telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar sebagai tersangka untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
"Mengirimkan panggilan kepada tersangka untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu (4/2/2026)," tambah Awaludin.
Kasus ini memicu reaksi publik yang mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas keterlibatan seluruh pihak dalam pengeroyokan ini tanpa pandang bulu. Penanganan perkara ini menjadi ujian penting bagi kepolisian dalam menjaga ketertiban sosial dan memberikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Olympic, DKI Jakarta |













