Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Demo Sumpah Pemuda di Jakarta, Massa SADAR Bawa Tuntutan Karhutla dan Tolak Oligarki
Umum
24 jam yang lalu
Demo Sumpah Pemuda di Jakarta, Massa SADAR Bawa Tuntutan Karhutla dan Tolak Oligarki
2
Riko Simanjuntak Minta Maaf Kepada Fans PSS Sleman
Sepakbola
23 jam yang lalu
Riko Simanjuntak Minta Maaf Kepada Fans PSS Sleman
3
Alasan Bernando Tavares Tunjuk Yuran Fernandes Jadi Eksekutor
Sepakbola
23 jam yang lalu
Alasan Bernando Tavares Tunjuk Yuran Fernandes Jadi Eksekutor
4
Francisco Rivera Unjuk Kualitas Dalam Alirkan Bola dan Ambil Keputusan
Sepakbola
22 jam yang lalu
Francisco Rivera Unjuk Kualitas Dalam Alirkan Bola dan Ambil Keputusan
5
Darije Kalezic Ungkap Kunci Hentikan Tren Cetak Gol Bhayangkara FC
Sepakbola
24 jam yang lalu
Darije Kalezic Ungkap Kunci Hentikan Tren Cetak Gol Bhayangkara FC
Home  /  Berita  /  Beladiri

Skandal Korupsi Rp285 Triliun Pertamina, 196 Negara Kini Buru Riza Chalid

Skandal Korupsi Rp285 Triliun Pertamina, 196 Negara Kini Buru Riza Chalid
Mohammad Riza Chalid
Senin, 02 Februari 2026 07:42 WIB

JAKARTA – Upaya pelarian Mohammad Riza Chalid alias MRC kini menghadapi tembok besar hukum internasional. International Criminal Police Organization (Interpol) resmi menerbitkan Red Notice terhadap tersangka megakorupsi minyak mentah tersebut, yang secara efektif menutup ruang geraknya di 196 negara anggota sejak 23 Januari 2026.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa status buronan dunia ini akan menempel pada identitas Riza Chalid setidaknya hingga lima tahun ke depan. Polri juga memastikan bahwa masa berlaku hingga 2031 tersebut dapat diperpanjang secara otomatis hingga sang buron tertangkap.

"Untuk Red Notice sejauh belum tertangkap, tetap mereka akan melakukan konfirmasi ke pihak kami apakah akan diperpanjang atau tidak," tegas Untung di Mabes Polri, Minggu (1/2/2026).

Langkah drastis ini diambil menyusul penetapan Riza sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Nilai kerugian negara dalam skandal ini sangat masif, mencapai Rp285 triliun, yang mencakup aspek keuangan hingga dampak ekonomi nasional. Riza juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai beneficial owner dari sejumlah perusahaan rekanan bursa minyak.

Penerbitan Red Notice ini merupakan hasil komunikasi maraton antara Polri dengan markas pusat Interpol di Lyon, Prancis. Proses tersebut sempat melalui fase asesmen yang ketat sebelum akhirnya pihak internasional sepakat bahwa perbuatan Riza merupakan kejahatan pidana berat yang layak masuk dalam fokus kejahatan transnasional.

"Keberhasilan ini tidak semata-mata merupakan keberhasilan Set NCB Interpol dan Polri, melainkan atas dukungan dan kerja sama kementerian, lembaga, serta organisasi internasional," tambah Untung.

Dengan diterbitkannya status ini, aparat penegak hukum di seluruh dunia kini memiliki kewajiban untuk menahan Riza Chalid jika terdeteksi melintasi batas negara. Pemerintah Indonesia optimis koordinasi lintas negara ini akan segera membuahkan hasil dan menyeret sang pengusaha kembali ke tanah air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Basket, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww