Penggeledahan PN Depok, KPK Temukan Uang USD 50 Ribu di Rumah Dinas Ketua Pengadilan
![]() |
| Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) saat dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami skandal dugaan suap yang menjerat pimpinan pengadilan di Kota Depok. Penyidik menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, Selasa (10/2/2026).
Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen krusial dan uang tunai dalam bentuk mata uang asing. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi temuan tersebut sebagai bagian dari penguatan alat bukti kasus korupsi yang sedang ditangani.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai USD 50 ribu," ujar Budi Prasetyo, Selasa (10/2/2026).
Budi Prasetyo menambahkan bahwa seluruh temuan tersebut akan segera dianalisis lebih lanjut. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang telah didapatkan penyidik saat melakukan operasi tangkap tangan pada pekan lalu.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang mengungkap adanya praktik lancung dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. KPK menduga ada penerimaan hadiah atau janji untuk mempercepat proses eksekusi lahan yang melibatkan pihak swasta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyatakan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk unsur pimpinan hakim dan pihak korporasi.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," jelas Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka yang kini ditahan meliputi Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, dan Juru Sita Pengadilan Negeri Depok, Yohansyah Maruanaya. Dari pihak swasta, KPK menetapkan Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal perusahaan tersebut, Berliana Tri Kusuma, sebagai tersangka.
Operasi ini menjadi pukulan telak bagi integritas lembaga peradilan di wilayah Depok, mengingat dugaan suap justru melibatkan pucuk pimpinan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum yang bersih.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













